Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d paling kurang:
a. luas dan lokasi tanah yang diperlukan;
b. perkiraan jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
c. tata cara pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali;
d. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali;
e. pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam proses pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali serta pembagian kewenangan antar para pihak; dan
f. alokasi pembiayaan pengadaaan tanah dan/atau pemukiman kembali.
Koreksi Anda
