Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, meliputi rancangan: a. struktur organisasi; b. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan c. mekanisme kerjanya.
Koreksi Anda