Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, meliputi rancangan:
a. struktur organisasi;
b. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan
c. mekanisme kerjanya.
Koreksi Anda
