Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Indikator kinerja pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi:
b. indikator masukan; dan
c. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.
Koreksi Anda
