Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator kinerja pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi: b. indikator masukan; dan c. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.
Koreksi Anda