Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling kurang: a. rencana kegiatan rinci; b. rencana pendanaan rinci; dan c. rencana umum pengadaan barang/jasa. (2) Rencana kegiatan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang: a. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan; b. lokasi kegiatan; c. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; d. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan; e. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan; f. penerima manfaat kegiatan; g. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan; h. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan; dan i. analisis mengenai dampak lingkungan dalam hal kegiatan memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan. (3) Rencana pendanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang: a. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung; b. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan; c. alokasi pendanaan untuk tiap-tiap Instansi Pelaksana dalam hal kegiatan dilaksanakan lebih dari satu Instansi Pelaksana; d. penarikan pinjaman per tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun. (4) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id