Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling kurang:
a. rencana kegiatan rinci;
b. rencana pendanaan rinci; dan
c. rencana umum pengadaan barang/jasa.
(2) Rencana kegiatan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang:
a. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan;
b. lokasi kegiatan;
c. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan;
e. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan;
f. penerima manfaat kegiatan;
g. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan;
h. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan;
dan
i. analisis mengenai dampak lingkungan dalam hal kegiatan memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Rencana pendanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang:
a. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung;
b. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan;
c. alokasi pendanaan untuk tiap-tiap Instansi Pelaksana dalam hal kegiatan dilaksanakan lebih dari satu Instansi Pelaksana;
d. penarikan pinjaman per tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun.
(4) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
