Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengusul Pinjaman melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN- JM. (2) Peningkatan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi: a. rencana pelaksanaan kegiatan; b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi; c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan d. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
Koreksi Anda