Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengusul Pinjaman melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN- JM.
(2) Peningkatan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi:
a. rencana pelaksanaan kegiatan;
b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan
d. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
Koreksi Anda
