Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh Instansi Pengusul Pinjaman dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan.
(2) Penilaian kelayakan usulan kegiatan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek-aspek:
a. kesesuaian dengan program dan prioritas dalam RPJMN;
b. usulan kegiatan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Pengusul Pinjaman, termasuk penugasan yang diberikan;
c. kelayakan nilai kegiatan;
d. kemampuan pengelolaan kegiatan oleh Instansi Pelaksana;
e. keterkaitan dengan kegiatan lain dari Instansi Pengusul Pinjaman;
f. kesesuaian lokasi kegiatan; dan
g. kemampuan penyediaan dana pendamping.
(3) Keselarasan perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi keselarasan perencanaan kegiatan dengan:
a. RPPLN;
b. ketersebaran kegiatan antar wilayah yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri;
c. kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; dan
d. kinerja atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang sedang berjalan pada Instansi Pengusul Pinjaman dan Instansi Pelaksana.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, instansi lain, atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Koreksi Anda
