Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan kegiatan investasi untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dan/atau meningkatkan penerimaan BUMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
