Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan kegiatan investasi untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dan/atau meningkatkan penerimaan BUMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id