Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan: a. urusan Pemerintah Daerah; b. manfaat bagi masyarakat daerah setempat; c. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan langsung dan/atau tidak langsung; dan d. pencapaian prioritas pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id