Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah;
b. manfaat bagi masyarakat daerah setempat;
c. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan langsung dan/atau tidak langsung; dan
d. pencapaian prioritas pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
