Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b. prioritas Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Rencana Strategis.
(2) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah;
b. manfaat bagi masyarakat di daerah calon Penerima Hibah;
c. pencapaian prioritas pembangunan nasional; dan
d. bidang tugas Kementerian/Lembaga yang mengusulkan.
(3) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf d dengan mempertimbangkan:
a. lintas sektor/program; dan
b. pencapaian prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
