Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Pinjaman menyusun usulan kegiatan dengan: a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN; b. mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan dan keberlanjutannya; c. mempertimbangkan efisiensi penggunaan Pinjaman Luar Negeri secara teknis dan pembiayaan; d. mempertimbangkan kemampuan untuk mengoperasikan hasil kegiatan tersebut oleh sumberdaya dalam negeri; dan e. mempertimbangkan hasil kegiatan dapat diperluas untuk kegiatan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id