Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Instansi Pengusul Pinjaman menyusun usulan kegiatan dengan:
a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN;
b. mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan dan keberlanjutannya;
c. mempertimbangkan efisiensi penggunaan Pinjaman Luar Negeri secara teknis dan pembiayaan;
d. mempertimbangkan kemampuan untuk mengoperasikan hasil kegiatan tersebut oleh sumberdaya dalam negeri; dan
e. mempertimbangkan hasil kegiatan dapat diperluas untuk kegiatan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
