Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus bagi BUMN yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, adalah melampirkan:
a. Surat Menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN mengenai persetujuan atas usulan kegiatan dan kemampuan finansial BUMN yang bersangkutan; dan
b. Surat Dewan Komisaris mengenai persetujuan atas usulan kegiatan BUMN yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
