Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD calon Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (2) Persyaratan khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD dan Surat Persetujuan Direktur Utama BUMD calon Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda