Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus bagi Kementerian/Lembaga yang mengusulkan kegiatan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan khusus bagi Kementerian/Lembaga yang mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, adalah melampirkan Surat Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan penugasan.
Koreksi Anda
