Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mencakup:
a. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman; dan
b. Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman.
(2) Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
(3) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, hasil yang diharapkan, termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda
