Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan kegiatan yang diusulkan Instansi Pengusul Pinjaman dilengkapi dengan: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
Koreksi Anda