Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman, yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda
