Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman; atau
b. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan untuk diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD.
Koreksi Anda
