Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan: a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut; b. kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah; c. kegiatan untuk penyertaan modal negara pada BUMN dan/atau; d. kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana. (2) Pemberian Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran RPJMN. (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, usulan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Instansi Pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id