Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan:
a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut;
b. kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah;
c. kegiatan untuk penyertaan modal negara pada BUMN dan/atau;
d. kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana.
(2) Pemberian Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran RPJMN.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, usulan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Instansi Pelaksana.
Koreksi Anda
