Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direktur Utama BUMN mengajukan usulan kegiatan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri. (2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri atas nama Menteri pada Kementerian untuk usulan yang berasal dari Kementerian; b. Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga; c. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah; atau d. Direktur Utama untuk usulan yang berasal dari BUMN.
Koreksi Anda