Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direktur Utama BUMN mengajukan usulan kegiatan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri atas nama Menteri pada Kementerian untuk usulan yang berasal dari Kementerian;
b. Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga;
c. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah; atau
d. Direktur Utama untuk usulan yang berasal dari BUMN.
Koreksi Anda
