Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan berpedoman pada DRPPLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. nama kegiatan dan Instansi Pengusul Pinjaman serta Instansi Pelaksana;
b. jumlah pendanaan, termasuk dana pendamping dan/atau dana pendukung; dan
c. indikasi sumber pendanaan, termasuk pendanaan yang diperoleh dari Kredit Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Koreksi Anda
