Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan berpedoman pada DRPPLN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nama kegiatan dan Instansi Pengusul Pinjaman serta Instansi Pelaksana; b. jumlah pendanaan, termasuk dana pendamping dan/atau dana pendukung; dan c. indikasi sumber pendanaan, termasuk pendanaan yang diperoleh dari Kredit Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id