Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan mengacu pada DRPLN-JM. (2) Menteri MENETAPKAN DRPPLN sebagai bahan penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN. (3) Dalam rangka penyusunan DRPPLN, Menteri dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait. (4) DRPPLN untuk setiap tahun pertama periode RPJMN dapat disusun berdasarkan DRPLN-JM periode sebelumnya dan sejalan dengan proses penyusunan RKP tahun berjalan.
Koreksi Anda