Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan.
(2) Menteri MENETAPKAN RPPLN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan.
(3) RPPLN dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
Koreksi Anda
