Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan. (2) Menteri MENETAPKAN RPPLN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan. (3) RPPLN dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
Koreksi Anda