Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan.
(2) Rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. RPPLN;
b. DRPLN-JM;
c. DRPPLN; dan
d. Daftar Kegiatan.
Koreksi Anda
