Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan. (2) Rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen: www.djpp.kemenkumham.go.id a. RPPLN; b. DRPLN-JM; c. DRPPLN; dan d. Daftar Kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id