Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk: a. membiayai defisit APBN; b. mengelola portofolio utang; c. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/ Lembaga; d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah; e. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau f. diteruspinjamkan kepada BUMN. (2) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pinjaman Tunai. (3) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan melalui Pinjaman Kegiatan. (4) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda