Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:
a. membiayai defisit APBN;
b. mengelola portofolio utang;
c. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/ Lembaga;
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
f. diteruspinjamkan kepada BUMN.
(2) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pinjaman Tunai.
(3) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan melalui Pinjaman Kegiatan.
(4) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
