Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mencakup: a. Perencanaan, Pengajuan Usulan dan Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri; b. Perencanaan, Pengajuan Usulan dan Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Hibah; dan c. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id