Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mencakup:
a. Perencanaan, Pengajuan Usulan dan Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri;
b. Perencanaan, Pengajuan Usulan dan Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Hibah; dan
c. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
