Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini daftar rencana pinjaman yang tercantum di dalam DRPHLN-JM tahun 2011-2014 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM.
(2) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada RPPLN tahun 2011-2014 dan DRPHLN-JM tahun 2011-2014.
(3) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
