Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini daftar rencana pinjaman yang tercantum di dalam DRPHLN-JM tahun 2011-2014 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM. (2) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada RPPLN tahun 2011-2014 dan DRPHLN-JM tahun 2011-2014. (3) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id