Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Hibah yang direncanakan yang bersumber dari dalam negeri belum ada, ketentuan dalam Peraturan ini mengatur Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
