Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Hibah yang direncanakan yang bersumber dari dalam negeri belum ada, ketentuan dalam Peraturan ini mengatur Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id