Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang terdapat kemampuan pada Kementerian.
Koreksi Anda