Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang terdapat kemampuan pada Kementerian.
Koreksi Anda
Menteri dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang terdapat kemampuan pada Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran