Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan permohonan Penghargaan Energi diajukan secara tertulis kepada Menteri u.p. Kepala Badan dengan mengisi Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, melampirkan dokumen pendukung, dan disampaikan melalui email, pengiriman melalui pos, dan/atau faksimili. (2) Panitia Pelaksana Bidang Penghargaan mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi dan evaluasi administrasi serta verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka verifikasi, dapat dilakukan peninjauan langsung, wawancara serta kajian di lokasi kegiatan yang pelaksanaannya didampingi oleh Pejabat Kantor Dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral pada Pemerintah Daerah setempat. (4) Hasil pelaksanaan seleksi dan evaluasi administrasi serta verifikasi calon penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan penilaian pada Sidang Penjurian. (5) Hasil pelaksanaan seleksi dan evaluasi administrasi serta verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan paling banyak 15 (lima belas) calon yang memenuhi persyaratan pada masing-masing jenis Penghargaan Energi dan selanjutnya disampaikan oleh Bidang Penghargaan kepada Ketua Panitia Pelaksana untuk dilakukan penilaian oleh Dewan Juri. (6) Hasil Sidang Penjurian merupakan rekomendasi Calon Penerima Penghargaan Energi. (7) Calon Penerima Penghargaan Energi selanjutnya disampaikan kepada Menteri oleh Ketua Panitia Pelaksana dengan dilampiri hasil penilaian Dewan Juri. (8) Menteri MENETAPKAN Penerima masing-masing jenis Penghargaan Energi dengan Keputusan Menteri. (9) Ketetapan Penerima Penghargaan Energi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (10) Pelaksanaan proses kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dipublikasikan oleh Panitia Pelaksana Bidang Publikasi dan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Panitia Pelaksana.
Koreksi Anda