Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Penghargaan Energi dapat dilakukan terhadap penerima Penghargaan Energi, apabila: a. dikenakan hukuman penjara lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau b. menurut pertimbangan atau putusan Menteri tidak pantas lagi untuk memiliki penghargaan.
Koreksi Anda