Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
Pencabutan Penghargaan Energi dapat dilakukan terhadap penerima Penghargaan Energi, apabila:
a. dikenakan hukuman penjara lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
b. menurut pertimbangan atau putusan Menteri tidak pantas lagi untuk memiliki penghargaan.
Koreksi Anda
