Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terdiri atas Pembina, Pengarah dan Ketua Panitia Pelaksana yang membawahi Sekretariat, Bidang Penghargaan, dan Bidang Publikasi.
(2) Struktur Organisasi Panitia Penghargaan Energi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Panitia Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri sebagai Pembina;
b. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagai Pengarah;
c. Kepala Badan sebagai Ketua Panitia Pelaksana dibantu oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Staf Ahli Menteri Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
d. Bidang Penghargaan dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis, dan Bidang Publikasi dikoordinasi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan.
(4) Dewan Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling banyak 9 (sembilan) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berasal dari Asosiasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Perguruan Tinggi, Praktisi, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Koreksi Anda
