Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Untuk memberikan Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Panitia Penghargaan Energi dan MENETAPKAN Dewan Juri.
(3) Penghargaan Energi diberikan pada Hari Jadi Pertambangan dan Energi dan dapat diberikan di :
a. Istana Negara Kepresidenan Republik INDONESIA; atau
b. tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(4) Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia, maka dapat diserahkan kepada Ahli Waris yang bersangkutan disertai dengan bukti yang sah berupa Surat Keterangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau Surat Penugasan dari Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Perusahaan.
Koreksi Anda
