Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut:
a. Bagi Perseorangan, berasal dari Warga Negara INDONESIA/Asing yang berdomisili di INDONESIA, dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama seseorang;
b. Bagi Kelompok Masyarakat, berasal dari Warga Negara INDONESIA/Asing yang berdomisili di INDONESIA, dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama Kelompok Masyarakat yang diwadahi di dalam Lembaga yang memiliki perangkat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Bagi Perusahaan, berasal dari Perusahaan Nasional/Daerah atau Asing yang telah beroperasi di Wilayah INDONESIA secara terus- menerus dan kegiatan dilakukan oleh dan atas nama Perusahaan dan harus dilengkapi Akta Pendirian Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bagi Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan diketahui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan;
e. Mencalonkan diri atau dicalonkan oleh Kelompok atau Organisasi lain termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. Calon penerima Penghargaan Energi tidak pernah melakukan kegiatan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara dan Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda
