Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Umum; dan b. Khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id