Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Umum; dan b. Khusus.
Koreksi Anda
Untuk memperoleh Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Umum; dan b. Khusus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id