Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Energi Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Unsur Masyarakat baik secara Perseorangan maupun Kelompok Masyarakat. (2) Penghargaan Energi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Perusahaan baik Nasional/Daerah atau Asing. (3) Penghargaan Energi Prabawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda