Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Energi Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Unsur Masyarakat baik secara Perseorangan maupun Kelompok Masyarakat.
(2) Penghargaan Energi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Perusahaan baik Nasional/Daerah atau Asing.
(3) Penghargaan Energi Prabawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan kepada Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
