Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi awal berupa negosiasi Harga dan negosiasi teknis untuk mendapatkan : a. Harga Plat Merah Off The Road yang lebih kecil atau sama dengan Harga Plat Hitam Off The Road; dan b. masa berlaku acuan HPS. (2) Negosiasi harga dilakukan dengan mempertimbangkan : a. hasil survei harga pasar berupa Harga Plat Hitam On The Road; dan b. Standar Biaya Umum. (3) Negosiasi teknis dilakukan dengan mempertimbangkan fasilitas kendaraan seperti: a. kaca Film; b. jangka waktu layanan purna jual; c. delivery. (4) Negosiasi teknis tidak boleh mencakup fasilitas kendaraan yang dapat dipindahkan ke kendaraan lainnya misalnya sound system dan velg mobil. (5) LKPP melakukan negosiasi awal dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah maksimal 3 (tiga) hari kerja dengan jumlah pertemuan maksimal 2 kali pertemuan, pertemuan pertama pada hari pertama dan pertemuan kedua pada hari ketiga. (6) Hasil negosiasi awal mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak serta penetapan harga setiap tipe kendaraan pemerintah dengan tipe standar, jangka waktu berlakunya penetapan harga, layanan purna jual, dan publikasi harga. (7) Hasil negosiasi awal antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah dituangkan dalam kontrak payung untuk pengadaan kendaraan pemerintah dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. (8) Hasil negosiasi harus ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak payung dan acuan HPS dalam 1 (satu) hari kerja setelah terjadi kesepakatan harga; (9) Apabila tidak dicapai kesepakatan dalam negosiasi awal maka Penyedia Kendaraan Pemerintah tersebut tidak dapat ditunjuk langsung dalam pengadaan kendaraan pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id