Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Negosiasi Harga wajib memiliki persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. menandatangani Pakta Integritas; c. mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan; dan d. memahami lingkup pekerjaan yang akan dilakukan. (2) Tim Negosiasi Harga memiliki tugas sebagai berikut: a. mempersiapkan prosedur negosiasi; b. merumuskan sistem dalam rangka memfasilitasi K/L/D/I untuk melakukan penunjukan langsung kendaraan pemerintah; c. mengumpulkan data dan informasi, termasuk survei harga pasar dalam rangka pelaksanaan negosiasi; d. melaksanakan negosiasi harga dan teknis secara periodik; e. merumuskan hasil pelaksanaan negosiasi dalam bentuk kontrak payung sebagai acuan HPS; f. melaporkan hasil pelaksanaan negosiasi kepada Kepala LKPP; g. mempublikasikan harga kendaraan pemerintah dalam Portal Pengadaan Nasional sesuai hasil negosiasi; dan h. memastikan harga yang sama telah dipublikasikan di website masing-masing penyedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id