Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pedoman Penetapan Acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kendaraan Pemerintah, bertujuan untuk:
a. mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan;
b. menjadi pedoman bagi K/L/D/I dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah.
Koreksi Anda
