Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penetapan Acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kendaraan Pemerintah, bertujuan untuk: a. mengatur pengadaan kendaraan pemerintah agar sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; b. menjadi pedoman bagi K/L/D/I dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah.
Koreksi Anda