Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Acuan HPS hasil negosiasi ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun HPS dengan metode penunjukan langsung dan pengadaan kendaraan pemerintah metode selain penunjukan langsung.
Koreksi Anda
