Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN ACUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KENDARAAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat Penyedia Kendaraan Pemerintah untuk dapat ditunjuk langsung adalah: a. memiliki surat resmi penunjukan dealer/main dealer dari Main Dealer/ATPM (khusus ATPM tidak perlu surat penunjukan); b. memiliki showroom, bengkel dan suku cadang resmi; c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Kendaraan Pemerintah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi Penyedia Kendaraan Pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Kendaraan Pemerintah; f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan; g. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak; h. tidak masuk dalam Daftar Hitam; i. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan j. menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id