Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah Propinsi adalah pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
4. Bupati adalah Bupati Sragen.
5. Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
6. Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya,
antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
7. Penduduk miskin adalah seseorang yang tinggal di Daerah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Daerah yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasarnya, antara lain berupa pangan,sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
8. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutna disebut TKPKDadalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulagan kemiskinan di Daerah.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi penanggulangan kemiskinan termasuk lembaga yang diberi tugas secara khusus menangani kemiskinan.
12. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil KabupatenSragen.
15. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG menjadi dasar hukumnya untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.