Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
6. Badan Perencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Bappeda Kabupaten Blitar.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.
8. Badan Publik adalah lembaga pemerintahan daerah dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumbangan masyarakat.
9. Kebijakan Publik adalah keputusan Badan Publik berupa peraturan daerah dan/atau ketentuan lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat secara umum.
10. Pejabat Publik adalah orang yang diberi tugas dan kewenangan untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
11. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
12. Partisipasi adalah bentuk keterlibatan orang dalam penyusunan rumusan kebijakan publik, pengawasan dan pemberian informasi atau pendapat.
13. Transparansi adalah ketersediaan informasi yang cukup, akurat dan tepat waktu tentang kebijakan publik dan proses pembentukannya sehingga masyarakat secara luas dapat mengetahuinya.
14. Informasi Publik adalah informasi tertentu yang sifatnya dapat diketahui secara terbuka oleh orang.
15. Musyawarah Rencana Pembangunan yang selanjunya disebut Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
16. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa/Kelurahan, adalah forum musyawarah tahunan masyarakat desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
17. Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan yang
selanjutnya disebut Musrenbang Kecamatan, adalah forum musyawarah masyarakat kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
18. Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten yang selanjutnya disebut Musrenbang Kabupaten, adalah musyawarah masyarakat kabupaten untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten berdasarkan Renja SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.
19. Forum SKPD (forum yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor), adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
20. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah, adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan yang mengacu pada RPJP Nasional.
21. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas
SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah dokumen perencanaan pemerintah desa untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat isu strategis desa dan program strategis desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJM Daerah.
23. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENSTRA SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah.
24. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENJA SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan lansung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
25. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu RKP Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
26. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA, adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Prioritas dan plafon anggaran sementara yang selnjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setipa program sebagai acuan dalam penyusunan RKA – SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.