Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
PERDA Nomor 2 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 2 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH
Umum Kebijakan penanaman modal daerah meliputi : a.
Perencanaan Penanaman Modal
Kerjasama Penanaman Modal
Promosi Penanaman Modal
Pelayanan Penanaman Modal
Bidang Usaha
Penanam Modal
Bentuk Badan Usaha
Perizinan
Jangka Waktu Penanaman Modal
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Lokasi Penanaman Modal
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
Penyebarluasan, Pendidikan Dan Pelatihan Penanaman Modal
PERAN SERTA MASYARAKAT
INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
KETENAGAKERJAAN
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP