Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Ibu Kota adalah Ibu Kota Kabupaten Badung yang diberi nama Mangupura, yang berkedudukan di sebagian Kecamatan Mengwi meliputi : Desa Mengwi, Desa Gulingan, Desa Kekeran, Kelurahan Kapal, Kelurahan Abianbase, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, dan Kelurahan Sading.
6. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
12. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
13. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari Wilayah Kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
19. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
20. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
24. Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
25. Kawasan Budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Perdesaan adalah Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Perkotaan adalah Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
28. Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya, yang membentuk Kawasan metropolitan.
29. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
30. Kawasan Resapan Air adalah Kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
31. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, danau, mata air, campuhan, loloan, sungai, pantai dan laut.
32. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
33. Sempadan Pantai adalah Kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum.
34. Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
35. Sempadan Jurang adalah daratan sepanjang daerah datar bagian atas dengan lebar proposional sesuai bentuk dan kondisi fisik.
36. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan kearah garis sempadan jalan.
37. Kawasan Sekitar Mata Air adalah Kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air.
38. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
39. Ruang Terbuka Hijau Kota yang selanjutnya disebut RTHK adalah ruang- ruang dalam kota dalam bentuk area/Kawasan maupun memanjang/ jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.
40. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke sungai secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
41. Kawasan Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan satwa alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan rekreasi.
42. Kawasan Taman Wisata Alam adalah Kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
43. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
44. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan Kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
45. Kawasan Peruntukan Pertanian adalah Kawasan Budidaya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
46. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
47. Kawasan Hutan Rakyat adalah Kawasan hutan hak yang dikelola oleh Masyarakat secara luas.
48. Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian Wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas, perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
49. Kegiatan Perikanan adalah kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan Pola Ruang untuk budidaya perikanan, baik berupa tambak atau kolam dan perairan darat lainnya serta perikanan laut.
50. Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengambilan mineral bukan logam dan batuan secara terbatas yang terdapat di Wilayah Kabupaten.
51. Kegiatan Industri adalah kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan Pola Ruang untuk Kegiatan Industri berupa tempat pemusatan Kegiatan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
52. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
53. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
54. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus yang selanjutnya disebut KDTWK adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
55. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus Promosi yang selanjutnya disebut KDTWKp adalah Kawasan strategis pariwisata di Kabupaten yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai KDTWK.
56. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, yang dapat berupa Kawasan/hamparan, Wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di Wilayah kabupaten/kota.
57. Kawasan Peruntukan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
58. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
59. Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah Kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu Kawasan Perkotaan.
60. Sistem Agribisnis adalah pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi usaha penyediaan sarana-prasarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha jasa seperti bank, penyuluhan, penelitian/ pengkajian (off-farm).
61. Agrowisata adalah pengembangan industri wisata alam yang bertumpu pada pembudidayaan wisata alam, memanfaatkan alam tanpa melakukan eksploitasi yang berlebihan agar tetap terlindungi.
62. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan konservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat.
63. Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
64. Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
65. Kawasan Strategis Kabupaten adalah Kawasan yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
66. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan Sistem Agribisnis.
67. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka prosentase luas Kawasan atau luas blok peruntukan terbangun terhadap luas Kawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan atau blok perencanaan yang direncanakan.
68. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
69. Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang Kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara lengkap dalam kitab suci.
70. Tri Mandala adalah pola pembagian Wilayah, Kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi tiga tingkatan terdiri atas utama mandala, madya mandala dan nista mandala.
71. Cathus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas-ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
72. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup Masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai Wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
73. Palemahan Desa Adat adalah Wilayah yang dimiliki oleh Desa Adat yang terdiri atas satu atau lebih banjar adat yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
74. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
75. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
76. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Badung dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi Penataan Ruang di daerah.
77. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
78. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ruang lingkup dan muatan RTRWK, meliputi :
a. ruang lingkup materi; dan
b. ruang lingkup Wilayah.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf a, meliputi :
a. tujuan, kebijakan dan strategi RTRWK;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. penetapan Kawasan Strategis Kabupaten;
e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
(3) Ruang lingkup Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. seluruh Wilayah administrasi Kabupaten terdiri atas 6 (enam) Wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan luas seluruhnya 41.852 ha (empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua hektar) atau 7,43% (tujuh koma empat tiga persen) dari luas Wilayah Provinsi Bali; dan
c. Ruang Wilayah Kabupaten terdiri dari total palemahan seluruh Desa Adat di Kabupaten.
(4) Lingkup Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjatidiri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan Masyarakat sebagai implementasi dari falsafah Tri Hita Karana.
Pasal 4
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan Penataan Ruang.
(2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu;
b. pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu;
c. peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional;
d. pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi;
e. pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional;
f. pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan;
g. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan
h. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjatidiri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan Masyarakat sebagai implementasi dari falsafah Tri Hita Karana.
(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan Penataan Ruang.
(2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu;
b. pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu;
c. peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional;
d. pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi;
e. pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional;
f. pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan;
g. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan
h. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. menterpadukan sistem perkotaan berdasarkan hierarki pelayanan dan fungsi pusat pelayanan yang meliputi PKN dan PPK;
b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan kepariwisataan, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan dan pusat pelayanan transportasi ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan fungsi PKN, PPK dan pusat-pusat kegiatan yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh;
d. meningkatkan aksesibilitas dan keterkaitan antar Kawasan Perkotaan, antar Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta antar Kawasan Perkotaan dan Wilayah sekitarnya; dan
e. meningkatkan peran kota-kota kecil sebagai pusat pelayanan dari Wilayah belakangnya, terutama ibu kota kecamatan.
(3) Strategi pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. memantapkan peran Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kota inti dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
b. mengembangkan Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
c. mengembangkan kerjasama antar Wilayah dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur; dan
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang berjati diri budaya Bali dan mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Strategi peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, meliputi:
a. menyediakan infrastruktur berstandar internasional yang mendukung kepariwisataan;
b. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan kepariwisataan dengan mempertimbangkan daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan;
c. meningkatkan kualitas obyek-obyek wisata dan fasilitas pendukungnya;
d. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak harmonis dengan kegiatan kepariwisataan pada koridor menuju Kawasan Pariwisata; dan
e. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu dan berkualitas antar moda dan antar pusat kegiatan kepariwisataan.
(5) Strategi pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. melindungi dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga, Kecamatan Petang;
b. mengembangkan hutan rakyat sebagai Kawasan penyangga hutan lindung yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup;
c. mengendalikan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan tangkapan air hujan dan Kawasan Resapan Air;
d. mengembangkan pertanian terintegrasi yang berorientasi Sistem Agribisnis meliputi penyediaan sarana-prasarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan dukungan lembaga keuangan, penyuluhan dan penelitian;
e. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif, efisien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai; dan
f. mengembangkan KDTWKp dan DTW berbasis Agrowisata dan Ekowisata.
(6) Strategi pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi :
a. mengembangkan Kawasan Peruntukan Pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian beririgasi dalam rangka ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya;
b. mengembangkan sistem jaringan prasarana pada Kawasan Perkotaan Mangupura yang terintegrasi dengan sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita;
c. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Mangupura sehingga mencerminkan perannya sebagai Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional;
d. melindungi, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi dan/atau restorasi warisan budaya yang memiliki nilai-nilai sejarah; dan
e. mengembangkan IKM yang berkualitas dan ramah lingkungan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan, teknologi serta akses terhadap pasar.
(7) Strategi pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta didukung penyediaan infrastruktur yang memadai berstandar internasional;
b. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu untuk meningkatkan aksesibilitas menuju pusat-pusat kegiatan kepariwisataan;
c. mengembangkan Kawasan wisata belanja yang dilengkapi sarana- prasarana pariwisata dan pusat perbelanjaan;
d. melestarikan Kawasan Lindung dan mengendalikan pembangunan pada Kawasan rawan bencana yang berbasis mitigasi; dan
e. mengembangkan Kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan.
(8) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Budidaya melalui Pemanfaatan Ruang sesuai peruntukan, daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan;
b. mensinergikan pembangunan antar sektor dan antar Wilayah yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
c. mengembangkan sinergitas kegiatan kepariwisataan pada Kawasan Pariwisata, KDTWKp dan DTW dengan kegiatan pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi Agribisnis;
d. mengembangkan permukiman perkotaan di Wilayah Badung Tengah dan Wilayah Badung Selatan secara proporsional, dan membatasi pengembangan permukiman skala besar di Wilayah Badung Utara;
e. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah yang menjangkau pusat-pusat kegiatan budidaya; dan
f. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya serta tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
(9) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, meliputi:
a. mendukung penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara sesuai kondisi lingkungan dan sosial budaya Masyarakat;
b. mengendalikan pengembangan kegiatan budidaya di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
c. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah terintegrasi dengan kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
d. megendalikan perubahan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta aset-aset pertahanan dan keamanan lainnya.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas :
a. sistem pusat pelayanan; dan
b. sistem jaringan prasarana Wilayah.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem perdesaan.
(2) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan; dan
b. rencana fungsi pusat pelayanan.
(3) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan PPL yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana untuk pengembangan perdesaan.
Pasal 10
(1) Sistem jaringan prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b, terdiri atas :
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya .
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara;
(3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana lingkungan.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas :
a. sistem pusat pelayanan; dan
b. sistem jaringan prasarana Wilayah.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem perdesaan.
(2) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan; dan
b. rencana fungsi pusat pelayanan.
(3) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan PPL yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana untuk pengembangan perdesaan.
Pasal 8
(1) Pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. PKN dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita terletak di Kawasan Perkotaan Kuta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan inti yang meliputi Wilayah Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan, serta pusat kegiatan Kawasan Perkotaan di sekitarnya meliputi Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura; dan
b. PPK terletak di Kawasan Perkotaan Petang dengan Wilayah pelayanan seluruh desa di Kecamatan Petang.
(2) Fungsi pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. PKN Kawasan Perkotaan Kuta dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, yang didukung oleh:
1) Kawasan Perkotaan Jimbaran dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, serta pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala regional; dan 2) Kawasan Perkotaan Mangupura dengan fungsi utama sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional, pusat kegiatan pertanian, pusat pelayanan kesehatan skala Wilayah, serta pusat kegiatan olahraga.
b. PPK perkotaan Petang dengan fungsi pelayanan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat agropolitan dan pusat agroindustri.
(1) Pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. PKN dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita terletak di Kawasan Perkotaan Kuta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan inti yang meliputi Wilayah Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan, serta pusat kegiatan Kawasan Perkotaan di sekitarnya meliputi Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura; dan
b. PPK terletak di Kawasan Perkotaan Petang dengan Wilayah pelayanan seluruh desa di Kecamatan Petang.
(2) Fungsi pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. PKN Kawasan Perkotaan Kuta dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, yang didukung oleh:
1) Kawasan Perkotaan Jimbaran dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, serta pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala regional; dan 2) Kawasan Perkotaan Mangupura dengan fungsi utama sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional, pusat kegiatan pertanian, pusat pelayanan kesehatan skala Wilayah, serta pusat kegiatan olahraga.
b. PPK perkotaan Petang dengan fungsi pelayanan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat agropolitan dan pusat agroindustri.
Pasal 9
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas : PPL Pelaga dan PPL Carangsari.
(2) PPL Pelaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Wilayah pelayanan Desa Pelaga, Desa Sulangai dan Desa Belok Sidan serta PPL Carangsari mencakup Wilayah pelayanan Desa Carangsari, Desa Getasan dan Desa Pangsan;
(3) Fungsi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pusat permukiman desa dan pusat pelayanan kegiatan ekonomi skala antar desa;
b. pusat produksi pertanian sebagai pendukung pengembangan agropolitan dan agroindustri di Kecamatan Petang; dan
c. pusat pengembangan desa wisata, Agrowisata dan Ekowisata.
(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas : PPL Pelaga dan PPL Carangsari.
(2) PPL Pelaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Wilayah pelayanan Desa Pelaga, Desa Sulangai dan Desa Belok Sidan serta PPL Carangsari mencakup Wilayah pelayanan Desa Carangsari, Desa Getasan dan Desa Pangsan;
(3) Fungsi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pusat permukiman desa dan pusat pelayanan kegiatan ekonomi skala antar desa;
b. pusat produksi pertanian sebagai pendukung pengembangan agropolitan dan agroindustri di Kecamatan Petang; dan
c. pusat pengembangan desa wisata, Agrowisata dan Ekowisata.
(1) Sistem jaringan prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b, terdiri atas :
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya .
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara;
(3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana lingkungan.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a, terdiri atas :
a. jaringan jalan;
b. jaringan perkeretaapian; dan
c. jaringan angkutan penumpang dan barang.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalan arteri primer;
c. jaringan jalan kolektor primer 1;
d. jaringan jalan kolektor primer 2 ;
e. jaringan jalan kolektor primer 3;
f. jaringan jalan strategis provinsi;
g. jaringan jalan kolektor primer 4;
h. jaringan jalan lokal primer;
i. jaringan jalan sistem sekunder;
j. jaringan jalan strategis Kabupaten;
k. jaringan jalan khusus; dan
l. jalan lingkungan.
(3) Jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikembangkan untuk melayani Kawasan Perkotaan Sarbagita yang jenis dan jalur lintasannya ditetapkan setelah melalui kajian.
(4) Jaringan angkutan penumpang dan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi : terminal angkutan penumpang, angkutan barang serta jalur pelayanan.
(5) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf c digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran III dan sebarannya tercantum dalam lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a, terdiri atas :
a. jaringan jalan;
b. jaringan perkeretaapian; dan
c. jaringan angkutan penumpang dan barang.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jaringan jalan bebas hambatan;
b. jaringan jalan arteri primer;
c. jaringan jalan kolektor primer 1;
d. jaringan jalan kolektor primer 2 ;
e. jaringan jalan kolektor primer 3;
f. jaringan jalan strategis provinsi;
g. jaringan jalan kolektor primer 4;
h. jaringan jalan lokal primer;
i. jaringan jalan sistem sekunder;
j. jaringan jalan strategis Kabupaten;
k. jaringan jalan khusus; dan
l. jalan lingkungan.
(3) Jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikembangkan untuk melayani Kawasan Perkotaan Sarbagita yang jenis dan jalur lintasannya ditetapkan setelah melalui kajian.
(4) Jaringan angkutan penumpang dan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi : terminal angkutan penumpang, angkutan barang serta jalur pelayanan.
(5) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf c digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran III dan sebarannya tercantum dalam lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
(1) Sistem jaringan transportasi laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa yang terdapat di Wilayah Kota Denpasar; dan
b. pengembangan dermaga khusus.
(2) Pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui integrasi antara terminal angkutan penumpang dan terminal angkutan barang yang terhubung oleh jaringan jalan menuju pelabuhan dengan sistem pemadu moda;
(3) Pengembangan dermaga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Dermaga khusus perikanan yang terdapat di Kelurahan Kedonganan dan Kelurahan Tanjung Benoa; dan
b. rencana pengembangan dermaga khusus pariwisata di Kelurahan Tanjung Benoa ditetapkan setelah melalui kajian.
(1) Sistem jaringan transportasi laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa yang terdapat di Wilayah Kota Denpasar; dan
b. pengembangan dermaga khusus.
(2) Pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui integrasi antara terminal angkutan penumpang dan terminal angkutan barang yang terhubung oleh jaringan jalan menuju pelabuhan dengan sistem pemadu moda;
(3) Pengembangan dermaga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Dermaga khusus perikanan yang terdapat di Kelurahan Kedonganan dan Kelurahan Tanjung Benoa; dan
b. rencana pengembangan dermaga khusus pariwisata di Kelurahan Tanjung Benoa ditetapkan setelah melalui kajian.
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas :
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bandar udara umum; dan
b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport).
(3) Ruang udara udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) meliputi:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(4) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Bandar Udara Ngurah Rai di Kelurahan Tuban yang melayani kepentingan umum serta berfungsi sebagai bandar udara pengumpul skala primer yang melayani rute penerbangan dalam negeri serta rute penerbangan dari dan ke luar negeri; dan
(5) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan pemerintahan, keamanan, penanganan bencana, kepariwisataan dan pelayanan kesehatan setelah melalui kajian dan persetujuan dari instansi berwenang.
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas :
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bandar udara umum; dan
b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport).
(3) Ruang udara udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) meliputi:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(4) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Bandar Udara Ngurah Rai di Kelurahan Tuban yang melayani kepentingan umum serta berfungsi sebagai bandar udara pengumpul skala primer yang melayani rute penerbangan dalam negeri serta rute penerbangan dari dan ke luar negeri; dan
(5) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan pemerintahan, keamanan, penanganan bencana, kepariwisataan dan pelayanan kesehatan setelah melalui kajian dan persetujuan dari instansi berwenang.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, meliputi :
a. penyediaan energi dan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat dan kegiatan perekonomian;
b. pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah dengan melakukan perluasan jaringan distribusi dan penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik;
dan
c. pengembangan pembangkit tenaga listrik alternatif dari sumber energi terbarukan, untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), terdiri atas :
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan transmisi tenaga listrik;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(3) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari sistem penyediaan tenaga listrik Provinsi Bali, meliputi :
a. optimalisasi pemanfaatan pembangkit tenaga listrik yang seluruhnya berada di luar Wilayah Kabupaten; dan
b. rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya di Wilayah Kabupaten, yang diarahkan untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan.
(4) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem, meliputi:
a. pemantapan jaringan interkoneksi kabel listrik bawah laut Jawa-Bali;
b. pengembangan jaringan crossing Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa-Bali;
c. pemanfaatan kawat saluran udara terbuka untuk SUTET yang melintas di Kecamatan Mengwi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas di Wilayah Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal;
d. kabel digunakan untuk saluran bawah tanah dan/atau udara pada Kawasan permukiman dan aktivitas pendukungnya; dan
e. optimalisasi gardu induk yang terdapat di Wilayah Kabupaten meliputi Gardu Induk Kapal, Gardu Induk Kuta, Gardu Induk Benoa dan rencana pengembangan Gardu Induk Jimbaran.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen, meliputi:
a. peningkatan pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dengan melakukan penambahan gardu distribusi, perluasan jaringan distribusi dan penyaluran;
b. mengintegrasikan pembangunan jaringan listrik dengan arahan pengembangan Wilayah; dan
c. pengembangan jaringan bawah tanah secara terpadu dengan sistem utilitas lainnya untuk meningkatkan kualitas dan estetika ruang Wilayah Kabupaten.
(6) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. jaringan pipa minyak dari pelabuhan ke depo minyak terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten;
b. jaringan LNG (Liquid Natural Gas) dari depo gas terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten;
c. pengembangan interkoneksi jaringan energi pipa gas antar Pulau Jawa- Bali; dan
d. pengembangan jaringan perpipaan gas di Wilayah Kabupaten ditetapkan setelah melalui kajian.
(7) Rencana pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, meliputi :
a. penyediaan energi dan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat dan kegiatan perekonomian;
b. pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah dengan melakukan perluasan jaringan distribusi dan penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik;
dan
c. pengembangan pembangkit tenaga listrik alternatif dari sumber energi terbarukan, untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), terdiri atas :
a. pembangkit tenaga listrik;
b. jaringan transmisi tenaga listrik;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(3) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari sistem penyediaan tenaga listrik Provinsi Bali, meliputi :
a. optimalisasi pemanfaatan pembangkit tenaga listrik yang seluruhnya berada di luar Wilayah Kabupaten; dan
b. rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya di Wilayah Kabupaten, yang diarahkan untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan.
(4) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem, meliputi:
a. pemantapan jaringan interkoneksi kabel listrik bawah laut Jawa-Bali;
b. pengembangan jaringan crossing Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa-Bali;
c. pemanfaatan kawat saluran udara terbuka untuk SUTET yang melintas di Kecamatan Mengwi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas di Wilayah Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal;
d. kabel digunakan untuk saluran bawah tanah dan/atau udara pada Kawasan permukiman dan aktivitas pendukungnya; dan
e. optimalisasi gardu induk yang terdapat di Wilayah Kabupaten meliputi Gardu Induk Kapal, Gardu Induk Kuta, Gardu Induk Benoa dan rencana pengembangan Gardu Induk Jimbaran.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen, meliputi:
a. peningkatan pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dengan melakukan penambahan gardu distribusi, perluasan jaringan distribusi dan penyaluran;
b. mengintegrasikan pembangunan jaringan listrik dengan arahan pengembangan Wilayah; dan
c. pengembangan jaringan bawah tanah secara terpadu dengan sistem utilitas lainnya untuk meningkatkan kualitas dan estetika ruang Wilayah Kabupaten.
(6) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. jaringan pipa minyak dari pelabuhan ke depo minyak terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten;
b. jaringan LNG (Liquid Natural Gas) dari depo gas terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten;
c. pengembangan interkoneksi jaringan energi pipa gas antar Pulau Jawa- Bali; dan
d. pengembangan jaringan perpipaan gas di Wilayah Kabupaten ditetapkan setelah melalui kajian.
(7) Rencana pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf b diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan telekomunikasi secara memadai dan merata ke seluruh Wilayah Kabupaten serta dapat melayani secara maksimal telekomunikasi nasional dan internasional.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jaringan kabel meliputi jaringan lokal, jaringan sambungan langsung jarak jauh dan jaringan sambungan international;
b. jaringan nirkabel meliputi jaringan terestrial dan jaringan seluler;
c. jaringan satelit; dan
d. jaringan telekomunikasi lainnya.
(3) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. peningkatan kapasitas pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Stasiun Telepon Otomat (STO) yang sudah ada meliputi STO Nusa Dua, STO Jimbaran, STO Kuta, dan STO Seminyak;
b. pengembangan STO baru untuk pelayanan sekitar Kawasan Perkotaan Mangupura untuk melayani Kecamatan Mengwi, sebagian Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang;
c. pengembangan jaringan bawah tanah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan estetika lingkungan; dan
d. pengembangan jaringan baru secara berkesinambungan untuk Kawasan yang belum terlayani jaringan telekomunikasi.
(4) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penggunaan menara telekomunikasi terpadu secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan rencana induk menara telekomunikasi terpadu;
b. pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, TV, komunikasi antar penduduk dan keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) diatur sesuai ketentuan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku;
c. penempatan antena telekomunikasi harus dilakukan di menara telekomunikasi terpadu untuk menjaga estetika lingkungan Wilayah Kabupaten sebagai Kawasan Pariwisata;
d. pemenuhan kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular nirkabel secara optimal untuk seluruh operator baik GSM (Global System For Mobile Comunications) maupun CDMA (Code Division Multiple Access) dengan kehandalan cakupan (coverage) yang menjangkau seluruh Wilayah; dan
e. pemanfaatan akses nirkabel berpita lebar (broadband wireless access) milik seluruh operator yang terdapat di Wilayah Kabupaten dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten dan kepentingan publik.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi untuk melengkapi sistem telekomunikasi jaringan bergerak.
(6) Jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui teknologi informasi komunikasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi yang sudah ada.
(7) Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 :
50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 18
(1) Kabupaten Badung terletak pada Wilayah Sungai (WS) Bali Penida yang merupakan WS strategis nasional.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf c terdiri atas :
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan
c. pengendalian daya rusak air.
(3) Peta rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 19
(1) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. perlindungan dan pelestarian sumber air;
b. pengawetan air; dan
c. pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
(3) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(4) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(1) Kabupaten Badung terletak pada Wilayah Sungai (WS) Bali Penida yang merupakan WS strategis nasional.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf c terdiri atas :
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan
c. pengendalian daya rusak air.
(3) Peta rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 19
(1) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. perlindungan dan pelestarian sumber air;
b. pengawetan air; dan
c. pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
(3) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(4) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(1) Sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, terdiri atas :
a. sistem pengelolaan sampah; dan
b. sistem pengelolaan air limbah.
(2) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengelolaan sampah dan penanganan sampah.
(3) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. saluran air limbah;
b. pengolahan air limbah; dan
c. pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat.
(4) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga khususnya pada Kawasan Perkotaan, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari Kawasan komersial, Kawasan Pariwisata, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat pada Kawasan Perkotaan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; dan
c. sampah spesifik, yaitu sampah yang sifat dan jenisnya memerlukan penanganan khusus, pengelolaannya dilaksanakan sendiri oleh pemilik sampah, meliputi:
1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
3. sampah yang timbul akibat bencana;
4. puing bongkaran bangunan;
5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
6. sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui :
a. pengurangan sampah, yaitu untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce) dari sumbernya, pendauran ulang sampah (recycle); dan/atau pemanfaatan kembali sampah (reuse);
b. penanganan sampah, yaitu dikembangkan dengan teknologi ramah lingkungan dan harus memenuhi standar pelayanan optimal dilakukan melalui:
1. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah dari sumbernya sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
2. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
3. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir dengan alat angkut yang terpisah menurut jenis dan sifat sampah;
4. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;
5. pemrosesan akhir sampah dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah pada Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar,Tabanan) yang terletak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan
6. metode pengolahan sampah di TPA Suwung dilakukan melalui sanitary landfill.
c. pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan kerjasama antar pemerintah daerah atau melalui kemitraan dengan badan usaha pengelolaan sampah menuju pelayanan yang profesional.
(6) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjang oleh sarana dan prasarana persampahan, meliputi:
a. sarana dan prasarana sampah lingkungan dan Kawasan, dikembangkan untuk menampung dan memilah sampah kegiatan Masyarakat pada Kawasan permukiman, Kawasan pusat perkantoran, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan Kawasan Lindung;
b. sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS), dikembangkan sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c. sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dikembangkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, terbagi dalam beberapa daerah pelayanan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pengelolaan sampah serta mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke TPA;
d. sarana dan prasarana TPA dikembangkan sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
e. sarana dan prasarana pengelolaan sampah drainase/sungai, dikembangkan untuk membersihkan sampah dari badan-badan air dan mencegah sampah menumpuk di aliran sungai, estuary dam atau Kawasan Teluk Benoa; dan
f. sarana dan prasarana sampah spesifik dikembangkan untuk mencegah pencemaran udara, tanah, dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan.
(7) Saluran air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyaluran air limbah di Kawasan Perkotaan dikembangkan dengan sistem terpisah antara saluran pembuangan air limbah dengan saluran air hujan;
b. dalam hal belum tersedia sistem saluran terpisah maka penyaluran air limbah yang bergabung dengan saluran air hujan harus melalui pengolahan sebelum dibuang ke badan lingkungan; dan
c. menggunakan sistem saluran air limbah kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke media lingkungan.
(8) Pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pengolahan air limbah dapat dilakukan dengan sistem setempat (on site) atau sistem terpusat (off site);
b. sistem pengolahan air limbah setempat dilakukan secara individual dengan penyediaan bak pengolahan air limbah atau tangki septik;
c. sistem saluran air limbah terpusat dilakukan secara kolektif atau komunal melalui saluran pengumpul air limbah kemudian diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat di Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan
d. sistem pembuangan terpusat skala kecil pada Kawasan permukiman padat perkotaan yang tidak terlayani sistem jaringan air limbah terpusat dan/atau komunal perkotaan diarahkan menggunakan sistem Sanitasi Masyarakat (Sanimas) atau teknologi lainnya yang ramah lingkungan (bio filter).
(9) Pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pendayagunaan dan pemeliharaan sistem prasarana pembuangan air limbah perpipaan terpusat Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) Tahap I, yang telah terbangun di Kelurahan Seminyak dan Legian yang dilayani IPAL Suwung dan sebagian Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dilayani IPAL Benoa (IPAL BTDC);
b. pengembangan jaringan perpipaan terpusat DSDP Tahap II yang menjangkau Kelurahan Kuta; dan
c. rencana pengembangan jaringan perpipaan terpusat yang menjangkau Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Nusa Dua, dan pusat-pusat kegiatan pariwisata lainnya.
(10) Rencana sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas :
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budidaya.
(2) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas kurang lebih 2.882,57 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh dua koma lima tujuh hektar) atau 6,89% (enam koma delapan sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi :
a. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan bawahannya;
b. Kawasan perlindungan setempat;
c. Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
d. Kawasan rawan bencana alam;
e. Kawasan Lindung geologi; dan
f. Kawasan Lindung lainnya.
(3) Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas kurang lebih 38.969,43 Ha (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan koma empat tiga) atau 93,11% (sembilan puluh tiga koma sebelas persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat;
b. Kawasan Peruntukan Pertanian;
c. Kawasan Peruntukan Kegiatan Perikanan;
d. Kawasan Peruntukan Pariwisata;
e. Kawasan Peruntukan Kegiatan Pertambangan;
f. Kawasan Peruntukan Kegiatan Industri;
g. Kawasan Peruntukan Permukiman;
h. Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa;
i. Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan;
j. Kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
k. Kawasan peruntukan prasarana transportasi;
l. Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan; dan
m. Kawasan peruntukan RTH.
(4) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran X dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas :
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budidaya.
(2) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas kurang lebih 2.882,57 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh dua koma lima tujuh hektar) atau 6,89% (enam koma delapan sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi :
a. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan bawahannya;
b. Kawasan perlindungan setempat;
c. Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya;
d. Kawasan rawan bencana alam;
e. Kawasan Lindung geologi; dan
f. Kawasan Lindung lainnya.
(3) Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas kurang lebih 38.969,43 Ha (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan koma empat tiga) atau 93,11% (sembilan puluh tiga koma sebelas persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi:
a. Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat;
b. Kawasan Peruntukan Pertanian;
c. Kawasan Peruntukan Kegiatan Perikanan;
d. Kawasan Peruntukan Pariwisata;
e. Kawasan Peruntukan Kegiatan Pertambangan;
f. Kawasan Peruntukan Kegiatan Industri;
g. Kawasan Peruntukan Permukiman;
h. Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa;
i. Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan;
j. Kawasan peruntukan pendidikan tinggi;
k. Kawasan peruntukan prasarana transportasi;
l. Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan; dan
m. Kawasan peruntukan RTH.
(4) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran X dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan
b. Kawasan Resapan Air.
(2) Kawasan yang memberi perlindungan Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 1.126,90 ha (seribu seratus dua puluh enam koma sembilan hektar) atau 2,69% (dua koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten.
(3) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru di Kecamatan Petang yang ditetapkan dengan luas kurang lebih 1.126,90 ha (seribu seratus dua puluh enam koma sembilan hektar) atau 2,69% (dua koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten.
(4) Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa DAS pada Satuan Wilayah Sungai (SWS) Badung yang meliputi DAS Tukad Ayung, DAS Tukad Mati, DAS Tukad Badung, DAS Tukad Yeh Penet, DAS Tukad Canggu dan DAS Tukad Pangi tersebar pada Wilayah DAS Badung.
BAB 1
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan
b. Kawasan Resapan Air.
(2) Kawasan yang memberi perlindungan Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 1.126,90 ha (seribu seratus dua puluh enam koma sembilan hektar) atau 2,69% (dua koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten.
(3) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru di Kecamatan Petang yang ditetapkan dengan luas kurang lebih 1.126,90 ha (seribu seratus dua puluh enam koma sembilan hektar) atau 2,69% (dua koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten.
(4) Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa DAS pada Satuan Wilayah Sungai (SWS) Badung yang meliputi DAS Tukad Ayung, DAS Tukad Mati, DAS Tukad Badung, DAS Tukad Yeh Penet, DAS Tukad Canggu dan DAS Tukad Pangi tersebar pada Wilayah DAS Badung.
Pasal 25
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dengan luas kurang lebih 1.113,31 Ha (seribu seratus tiga belas koma tiga satu hektar) atau 2,66% (dua koma enam enam persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas:
a. Kawasan Suci;
b. Kawasan Tempat Suci;
c. Kawasan Sempadan Pantai;
d. Kawasan Sempadan Sungai;
e. Kawasan sempadan waduk/estuary dam; dan
f. Kawasan Sempadan Jurang.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi seluruh pantai yang terdapat di Kawasan pesisir Wilayah Kabupaten sepanjang kurang lebih 82 km (delapan puluh dua kilometer).
(2) Sebaran Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pantai Mengening, Pantai Srogsogan, Pantai Seseh, Pantai Sepang, Pantai Munggu dan Pantai Pererenan di Kecamatan Mengwi;
b. Pantai Batu Mejan, Pantai Batu Bolong, Pantai Perancak, Pantai Berawa, Pantai Batu Belig, dan Pantai Petitenget di Kecamatan Kuta Utara;
c. Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kelan dan Pantai Kedonganan di Kecamatan Kuta; dan
d. Pantai Jimbaran, Pantai Tegal Wangi, Pantai Biu-Biu, Pantai Balangan, Pantai Dreamland, Pantai Bingin, Pantai Pemutih, Pantai Labuan Sait, Pantai Padang-padang, Pantai Suluban, Pantai Nyang-nyang, Pantai Selonding, Pantai Gau, Pantai Green Bowl, Pantai Batu Pageh, Pantai Pandawa, Pantai Sawangan, Pantai Geger, Pantai Peminge, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh, Pantai Terora, Pantai Tengkulung, Pantai Tanjung Benoa, dan Pantai Mangrove di Kecamatan Kuta Selatan.
Pasal 29
(1) Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf d meliputi seluruh Sempadan Sungai dan sempadan anak sungai yang tersebar di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.
(2) Sebaran Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Sempadan Sungai utama yang mengalir sepanjang tahun meliputi Tukad Penet, Tukad Surugan, Tukad Tebin, Tukad Baosan, Tukad Pangi, Tukad Canggu, Tukad Yeh Poh, Tukad Mati, Tukad Badung dan Tukad Ayung;
b. sempadan anak-anak sungai yang mengalir sepanjang tahun tersebar pada anak-anak sungai utama sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Sempadan Sungai yang hanya mengalir pada saat musim hujan, yang sebagian besar terdapat di Wilayah Kecamatan Kuta Selatan.
Pasal 30
Kawasan sempadan waduk/estuary dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e adalah Kawasan tertentu di sekeliling waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/estuary dam yang terletak di Kelurahan Kuta berbatasan dengan Wilayah Kota Denpasar serta pada waduk-waduk baru yang akan dikembangkan setelah melalui kajian.
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dengan luas kurang lebih 1.113,31 Ha (seribu seratus tiga belas koma tiga satu hektar) atau 2,66% (dua koma enam enam persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas:
a. Kawasan Suci;
b. Kawasan Tempat Suci;
c. Kawasan Sempadan Pantai;
d. Kawasan Sempadan Sungai;
e. Kawasan sempadan waduk/estuary dam; dan
f. Kawasan Sempadan Jurang.
Pasal 26
(1) Kawasan Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan Suci gunung;
b. Kawasan Suci campuhan;
c. Kawasan Suci loloan;
d. Kawasan Suci pantai;
e. Kawasan Suci laut;
f. Kawasan Suci mata air; dan
g. Kawasan Suci Catus Patha.
(2) Kawasan Suci gunung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi seluruh Kawasan dengan kemiringan sekurang-kurangnya 450 (empat puluh lima derajat) pada badan gunung, lereng dan puncak gunung yang terdapat di Kawasan Pucak Mangu, Desa Pelaga Kecamatan Petang.
(3) Kawasan Suci campuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi seluruh pertemuan aliran dua atau lebih sungai di Wilayah Kabupaten.
(4) Kawasan Suci loloan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi seluruh tempat pertemuan muara sungai dengan air laut yang terpengaruh pasang surut air laut di Wilayah Kabupaten.
(5) Kawasan Suci pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti, meliputi :
a. Pantai Kuta, Pantai Legian, Pantai Seminyak, Pantai Berawa, Pantai Batu Mejan, Pantai Pererenan, Pantai Seseh untuk kegiatan melasti lintas Desa Adat; dan
b. Pantai Mengening, Pantai Srogsogan, Pantai Munggu, Pantai Sepang, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Labuan Sait, Pantai Batu Pageh, Pantai Geger, Pantai Mengiat, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa untuk kegiatan melasti lokal Desa Adat.
(6) Kawasan Suci laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi Kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu di Wilayah Kabupaten.
(7) Kawasan Suci mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi seluruh mata air yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu.
(8) Kawasan Suci Cathus Patha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi :
a. Cathus Patha Agung Wilayah Kabupaten terletak di Desa Mengwi; dan
b. Cathus Patha Alit tersebar di tiap-tiap Wilayah Desa Adat yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi seluruh pantai yang terdapat di Kawasan pesisir Wilayah Kabupaten sepanjang kurang lebih 82 km (delapan puluh dua kilometer).
(2) Sebaran Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pantai Mengening, Pantai Srogsogan, Pantai Seseh, Pantai Sepang, Pantai Munggu dan Pantai Pererenan di Kecamatan Mengwi;
b. Pantai Batu Mejan, Pantai Batu Bolong, Pantai Perancak, Pantai Berawa, Pantai Batu Belig, dan Pantai Petitenget di Kecamatan Kuta Utara;
c. Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kelan dan Pantai Kedonganan di Kecamatan Kuta; dan
d. Pantai Jimbaran, Pantai Tegal Wangi, Pantai Biu-Biu, Pantai Balangan, Pantai Dreamland, Pantai Bingin, Pantai Pemutih, Pantai Labuan Sait, Pantai Padang-padang, Pantai Suluban, Pantai Nyang-nyang, Pantai Selonding, Pantai Gau, Pantai Green Bowl, Pantai Batu Pageh, Pantai Pandawa, Pantai Sawangan, Pantai Geger, Pantai Peminge, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh, Pantai Terora, Pantai Tengkulung, Pantai Tanjung Benoa, dan Pantai Mangrove di Kecamatan Kuta Selatan.
Pasal 29
(1) Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf d meliputi seluruh Sempadan Sungai dan sempadan anak sungai yang tersebar di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.
(2) Sebaran Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Sempadan Sungai utama yang mengalir sepanjang tahun meliputi Tukad Penet, Tukad Surugan, Tukad Tebin, Tukad Baosan, Tukad Pangi, Tukad Canggu, Tukad Yeh Poh, Tukad Mati, Tukad Badung dan Tukad Ayung;
b. sempadan anak-anak sungai yang mengalir sepanjang tahun tersebar pada anak-anak sungai utama sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Sempadan Sungai yang hanya mengalir pada saat musim hujan, yang sebagian besar terdapat di Wilayah Kecamatan Kuta Selatan.
Pasal 30
Kawasan sempadan waduk/estuary dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e adalah Kawasan tertentu di sekeliling waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/estuary dam yang terletak di Kelurahan Kuta berbatasan dengan Wilayah Kota Denpasar serta pada waduk-waduk baru yang akan dikembangkan setelah melalui kajian.
BAB 3
Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
BAB 4
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB 5
Kawasan Lindung Geologi
BAB 6
Kawasan Lindung Lainnya
BAB Ketiga
Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya
BAB 1
Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat
BAB 2
Kawasan Peruntukan Pertanian
BAB 3
Kawasan Peruntukan Kegiatan Perikanan
BAB 4
Kawasan Peruntukan Pariwisata
BAB 5
Kawasan Peruntukan Kegiatan Pertambangan
BAB 6
Kawasan Peruntukan Kegiatan Industri
BAB 7
Kawasan Peruntukan Permukiman
BAB 8
Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa
BAB 9
Kawasan Peruntukan Perkantoran Pemerintahan
BAB 10
Kawasan Peruntukan Pendidikan Tinggi
BAB 11
Kawasan Peruntukan Prasarana Transportasi
BAB 12
Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan
BAB 13
Kawasan Peruntukan RTH
BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB 1
Umum
BAB 2
Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB 1
Umum
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Perkotaan
BAB 3
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Perdesaan
BAB 4
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Transportasi
BAB 5
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Energi
BAB 6
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Telekomunikasi
BAB 7
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 8
Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Prasarana Lingkungan
BAB 9
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung
BAB 10
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada Kawasan Budidaya
BAB 11
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada Kawasan Strategis
(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. menterpadukan sistem perkotaan berdasarkan hierarki pelayanan dan fungsi pusat pelayanan yang meliputi PKN dan PPK;
b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan kepariwisataan, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan dan pusat pelayanan transportasi ke dalam sistem perkotaan secara terpadu;
c. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan fungsi PKN, PPK dan pusat-pusat kegiatan yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh;
d. meningkatkan aksesibilitas dan keterkaitan antar Kawasan Perkotaan, antar Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta antar Kawasan Perkotaan dan Wilayah sekitarnya; dan
e. meningkatkan peran kota-kota kecil sebagai pusat pelayanan dari Wilayah belakangnya, terutama ibu kota kecamatan.
(3) Strategi pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. memantapkan peran Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kota inti dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
b. mengembangkan Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
c. mengembangkan kerjasama antar Wilayah dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur; dan
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang berjati diri budaya Bali dan mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Strategi peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, meliputi:
a. menyediakan infrastruktur berstandar internasional yang mendukung kepariwisataan;
b. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan kepariwisataan dengan mempertimbangkan daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan;
c. meningkatkan kualitas obyek-obyek wisata dan fasilitas pendukungnya;
d. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak harmonis dengan kegiatan kepariwisataan pada koridor menuju Kawasan Pariwisata; dan
e. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu dan berkualitas antar moda dan antar pusat kegiatan kepariwisataan.
(5) Strategi pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. melindungi dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga, Kecamatan Petang;
b. mengembangkan hutan rakyat sebagai Kawasan penyangga hutan lindung yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup;
c. mengendalikan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan tangkapan air hujan dan Kawasan Resapan Air;
d. mengembangkan pertanian terintegrasi yang berorientasi Sistem Agribisnis meliputi penyediaan sarana-prasarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan dukungan lembaga keuangan, penyuluhan dan penelitian;
e. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif, efisien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai; dan
f. mengembangkan KDTWKp dan DTW berbasis Agrowisata dan Ekowisata.
(6) Strategi pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi :
a. mengembangkan Kawasan Peruntukan Pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian beririgasi dalam rangka ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya;
b. mengembangkan sistem jaringan prasarana pada Kawasan Perkotaan Mangupura yang terintegrasi dengan sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita;
c. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Mangupura sehingga mencerminkan perannya sebagai Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional;
d. melindungi, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi dan/atau restorasi warisan budaya yang memiliki nilai-nilai sejarah; dan
e. mengembangkan IKM yang berkualitas dan ramah lingkungan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan, teknologi serta akses terhadap pasar.
(7) Strategi pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta didukung penyediaan infrastruktur yang memadai berstandar internasional;
b. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu untuk meningkatkan aksesibilitas menuju pusat-pusat kegiatan kepariwisataan;
c. mengembangkan Kawasan wisata belanja yang dilengkapi sarana- prasarana pariwisata dan pusat perbelanjaan;
d. melestarikan Kawasan Lindung dan mengendalikan pembangunan pada Kawasan rawan bencana yang berbasis mitigasi; dan
e. mengembangkan Kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan.
(8) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Budidaya melalui Pemanfaatan Ruang sesuai peruntukan, daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan;
b. mensinergikan pembangunan antar sektor dan antar Wilayah yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
c. mengembangkan sinergitas kegiatan kepariwisataan pada Kawasan Pariwisata, KDTWKp dan DTW dengan kegiatan pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi Agribisnis;
d. mengembangkan permukiman perkotaan di Wilayah Badung Tengah dan Wilayah Badung Selatan secara proporsional, dan membatasi pengembangan permukiman skala besar di Wilayah Badung Utara;
e. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah yang menjangkau pusat-pusat kegiatan budidaya; dan
f. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya serta tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
(9) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, meliputi:
a. mendukung penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara sesuai kondisi lingkungan dan sosial budaya Masyarakat;
b. mengendalikan pengembangan kegiatan budidaya di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
c. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah terintegrasi dengan kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
d. megendalikan perubahan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta aset-aset pertahanan dan keamanan lainnya.
(1) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a, merupakan bagian dari rencana pengembangan ruas jalan bebas hambatan Provinsi Bali yang dilaksanakan setelah melalui kajian teknis, ekonomi dan budaya, terdiri atas :
a. rencana jalan bebas hambatan antar kota yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan :
1. Kuta–Tanah Lot–Soka;
2. Canggu–Beringkit–Batuan–Purnama; dan
3. Mengwitani–Singaraja.
b. rencana jalan bebas hambatan dalam kota, meliputi ruas jalan :
1. Kuta–Bandar Udara Ngurah Rai; dan
2. Kuta–Denpasar-Tohpati.
c. Jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa.
(2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, merupakan bagian dari ruas jalan arteri primer Provinsi Bali yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan :
a. batas Kota Tabanan - Mengwitani;
b. Mengwitani – batas Kota Denpasar;
c. simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;
d. tugu Ngurah Rai – simpang Bandar Udara Ngurah Rai; dan
e. simpang Kuta – simpang Pesanggaran.
(3) Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c, meliputi ruas jalan :
a. tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
b. batas Kota Singaraja – Mengwitani;
c. simpang Tiga Mengwi – Beringkit; dan
d. Denpasar – Tuban.
(4) Jaringan jalan kolektor primer 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d, meliputi ruas jalan :
a. Denpasar – Petang – Kintamani (Kabupaten Bangli);
b. simpang Teuku Umar (Kota Denpasar) – Batu Belig;
c. simpang Imam Bonjol (Kota Denpasar) – simpang Kuta;
d. simpang Kuta – Banjar Taman – Kerobokan;
e. simpang Kerobokan – simpang Gatot Subroto Barat;
f. rencana simpang Jalan Nakula Kuta – Jalan Mahendradata (Kota Denpasar); dan
g. rencana simpang Gatot Subroto Barat – Pererenan.
(5) Jaringan jalan kolektor primer 3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf e, meliputi ruas jalan :
a. simpang Kediri (Kabupaten Tabanan) – Marga (Kabupaten Tabanan)– Mengwi;
b. simpang Mengwi – Blahkiuh;
c. Jimbaran – Uluwatu;
d. Kerobokan – Munggu – Tanah Lot (Kabupaten Tabanan);
e. Petang – Batunya (Kabupaten Tabanan);
f. Mambal – Kengetan (Kabupaten Gianyar);
g. Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang (Denpasar); dan
h. Sangeh – Cau Blayu (Kabupaten Tabanan).
(6) Jaringan jalan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf f, meliputi ruas jalan menuju Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan yang terdapat di Wilayah Kabupaten.
(7) Jaringan jalan kolektor primer 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf g, meliputi ruas jalan :
a. Mengwitani – Werdhi Bhuana;
b. Benoa – Ungasan – Pecatu;
c. Sandakan – Penikit dan Penikit – Pangsut;
d. rencana jalan Kampus Udayana – Ungasan – Kampial;
e. rencana jalan Jimbaran – Bali Pecatu Graha – Uluwatu;
f. rencana jalan lingkar barat Tanjung Benoa;
g. rencana jalan lingkar luar Kota Mangupura; dan
h. rencana jalan diatas perairan.
(8) Jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h meliputi ruas-ruas jalan penghubung antar desa dan jalan utama desa.
(9) Jaringan jalan sistem sekunder di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i merupakan jaringan jalan dalam Kawasan Perkotaan di Wilayah Kabupaten di luar bagian dari jalan sistem primer terdiri atas : jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder, meliputi :
a. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Kuta;
b. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mangupura; dan
c. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Jimbaran.
(10) Jaringan jalan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf j, meliputi ruas-ruas jalan menuju Pura Kahyangan Jagat dan Kawasan-kawasan Strategis Kabupaten.
(11) Jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k adalah jalan lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tidak termasuk jalan Kabupaten, meliputi :
a. jalan lingkungan primer, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perdesaan; dan
b. jalan lingkungan sekunder, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perkotaan .
(12) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k, merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh perorangan, perusahaan atau badan usaha lainnya untuk melayani kepentingan sendiri, meliputi :
a. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata Nusa Dua (Bali Tourism Development Corporation);
b. jaringan jalan dalam Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai;
c. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata tertutup (enclove), real estate, resort, residence, Kawasan komersial dan Kawasan pendidikan; dan
d. sebaran jalan khusus lainnya.
(13) Trace rencana pengembangan jaringan jalan baru, ditetapkan setelah melalui kajian dan perencanaan teknis sehingga memenuhi tujuan dibangunnya jaringan jalan dimaksud dan disetujui oleh instansi yang berwenang.
(14) Rencana jaringan jalan baru, dapat dikembangkan sesuai tingkat urgenitas dan tingkat strategis serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(15) Penetapan sistem, fungsi, status, dan kelas jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Jaringan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang; dan
b. jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang.
(2) Jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. terminal penumpang; dan
b. terminal angkutan barang.
(3) Jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang;
b. sistem jaringan pelayanan angkutan barang;
c. sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya; dan
d. menejemen rekayasa lalu lintas.
(4) Terminal penumpang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. terminal penumpang tipe A Mengwi yang melayani Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota, angkutan perdesaan, dan angkutan pariwisata;
b. terminal penumpang tipe B meliputi terminal Bualu dan terminal Dalung yang melayani Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota dan angkutan perdesaan;
c. rencana pengembangan terminal penumpang tipe C meliputi terminal Petang, terminal Blahkiuh dan terminal Kampus Bukit yang melayani angkutan kota dan angkutan perdesaan ditetapkan setelah melalui kajian;
dan
d. terminal khusus pariwisata dalam bentuk sentral parkir di pusat-pusat Kawasan Pariwisata.
(5) Rencana pengembangan terminal angkutan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya berdekatan dengan terminal penumpang tipe A Mengwi di Kecamatan Mengwi dan memiliki akses langsung dengan jalan arteri primer.
(6) Sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi :
a. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melalui terminal tipe A Mengwi yang menghubungkan kota-kota dengan fungsi PKW dan PKL di Pulau Bali serta PKN di Pulau Jawa dan Pulau Lombok;
b. pengembangan secara bertahap sistem terpadu angkutan penumpang Kawasan Perkotaan Sarbagita melalui trayek-trayek lintas Wilayah yang menghubungkan Bandar Udara Ngurah Rai – Denpasar – Batubulan, Terminal Mengwi – Denpasar – Pelabuhan Benoa, Bandar Udara Ngurah Rai – Sanur, Bandar Udara Ngurah Rai – Nusa Dua, Terminal Mengwi – Dalung – Kerobokan – Jalan Sunset – Simpang Dewa Ruci- Nusa Dua, Terminal Mengwi – Terminal Ubung – Terminal Batubulan dan Terminal Mengwi – Ubud – Gianyar;
c. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani trayek yang menghubungkan Batubulan – Nusa Dua, Wangaya – Peguyangan – Pelaga, Tegal – Kuta – Tuban, Tegal – Kuta – Legian, Tegal – Nusa Dua, Tegal – Uluwatu, Gunung Agung – Kerobokan – Canggu, Ubung – Kapal – Munggu, Suci – Pesanggaran – Kampus Bukit, Mambal – Kangetan – Ubud, Tabanan – Kediri – Taman Ayun dan Ubung – Lukluk – Taman Ayun – Abiansemal;
d. pelayanan angkutan perkotaan yang menghubungkan Tanjung Benoa– Bualu–Uluwatu; Blahkiuh – Petang;
e. pengembangan jaringan pelayanan angkutan penumpang Trans Sarbagita terintegrasi dengan jaringan eksisting; dan
f. pengembangan pelayanan angkutan pemadu moda yang saling terhubung jaringan transportasi antara bandara, terminal, pelabuhan dan angkutan lainnya.
(7) Sistem jaringan pelayanan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, meliputi :
a. rencana pengembangan terminal angkutan barang untuk melayani lalu lintas bongkar muat barang;
b. pengembangan jalur lintasan angkutan barang melewati jalur jalan arteri primer dan kolektor primer menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bandar Udara Ngurah Rai dan zona-zona peruntukan kegiatan industri;
c. jaringan angkutan barang diarahkan melalui terminal angkutan barang dan distribusinya menggunakan moda angkutan barang dengan kapasitas yang lebih kecil;
d. angkutan barang dari sumber produksi menuju pasar menggunakan jalur angkutan barang yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
e. tonase angkutan barang disesuaikan dengan kapasitas jaringan jalan; dan
f. integrasi jaringan angkutan barang dengan moda angkutan lainnya.
(8) Sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi :
a. angkutan pariwisata melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. pelayanan taxi melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan dan pangkalan penumpang pada zona-zona yang telah ditetapkan;
c. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Perkotaan Kuta dengan jalur Sentral Parkir Kuta-Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjung Sari-Jalan Buni Sari-Jalan Pantai Kuta-Jalan Melasti-Jalan Patih Jelantik- Sentral Parkir Kuta;
d. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Nusa Dua - Tanjung Benoa; dan
e. pengembangan kebijakan disinsentif untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi.
(9) Manajemen rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi :
a. penetapan prioritas angkutan penumpang melalui penyediaan lajur atau jalan khusus;
b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
c. pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi penyandang cacat;
d. pengaturan pergerakan lalu lintas menerus dan lalu lintas dalam kota berdasarkan moda angkutan dan aksesibilitas;
e. pengendalian lalu lintas pada persimpangan jalan bebas hambatan atau jalan padat lalu lintas lainnya dengan membangun lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk simpang tak sebidang, simpang sebidang, subway, underpass, jalan diatas perairan atau jembatan penyeberangan yang ditetapkan setelah melalui kajian;
f. penataan persimpangan dan pulau jalan pada Simpang Dewa Ruci, Simpang Tugu Ngurah Rai, Simpang By Pass Ngurah Rai -Kampus Udayana, Simpang Siligita, Simpang Jalan Sunset-Jalan Imam Bonjol, Simpang Jalan Sunset-Jalan Nakula, Simpang Jalan Sunset – Jalan Raya Kerobokan dan simpang jalan lainnya;
g. pengaturan sirkulasi lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku;
h. pembangunan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas; dan
i. perlindungan terhadap lingkungan dari dampak lalu lintas.
(1) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a, merupakan bagian dari rencana pengembangan ruas jalan bebas hambatan Provinsi Bali yang dilaksanakan setelah melalui kajian teknis, ekonomi dan budaya, terdiri atas :
a. rencana jalan bebas hambatan antar kota yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan :
1. Kuta–Tanah Lot–Soka;
2. Canggu–Beringkit–Batuan–Purnama; dan
3. Mengwitani–Singaraja.
b. rencana jalan bebas hambatan dalam kota, meliputi ruas jalan :
1. Kuta–Bandar Udara Ngurah Rai; dan
2. Kuta–Denpasar-Tohpati.
c. Jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa.
(2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, merupakan bagian dari ruas jalan arteri primer Provinsi Bali yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan :
a. batas Kota Tabanan - Mengwitani;
b. Mengwitani – batas Kota Denpasar;
c. simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;
d. tugu Ngurah Rai – simpang Bandar Udara Ngurah Rai; dan
e. simpang Kuta – simpang Pesanggaran.
(3) Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c, meliputi ruas jalan :
a. tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
b. batas Kota Singaraja – Mengwitani;
c. simpang Tiga Mengwi – Beringkit; dan
d. Denpasar – Tuban.
(4) Jaringan jalan kolektor primer 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d, meliputi ruas jalan :
a. Denpasar – Petang – Kintamani (Kabupaten Bangli);
b. simpang Teuku Umar (Kota Denpasar) – Batu Belig;
c. simpang Imam Bonjol (Kota Denpasar) – simpang Kuta;
d. simpang Kuta – Banjar Taman – Kerobokan;
e. simpang Kerobokan – simpang Gatot Subroto Barat;
f. rencana simpang Jalan Nakula Kuta – Jalan Mahendradata (Kota Denpasar); dan
g. rencana simpang Gatot Subroto Barat – Pererenan.
(5) Jaringan jalan kolektor primer 3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf e, meliputi ruas jalan :
a. simpang Kediri (Kabupaten Tabanan) – Marga (Kabupaten Tabanan)– Mengwi;
b. simpang Mengwi – Blahkiuh;
c. Jimbaran – Uluwatu;
d. Kerobokan – Munggu – Tanah Lot (Kabupaten Tabanan);
e. Petang – Batunya (Kabupaten Tabanan);
f. Mambal – Kengetan (Kabupaten Gianyar);
g. Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang (Denpasar); dan
h. Sangeh – Cau Blayu (Kabupaten Tabanan).
(6) Jaringan jalan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf f, meliputi ruas jalan menuju Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan yang terdapat di Wilayah Kabupaten.
(7) Jaringan jalan kolektor primer 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf g, meliputi ruas jalan :
a. Mengwitani – Werdhi Bhuana;
b. Benoa – Ungasan – Pecatu;
c. Sandakan – Penikit dan Penikit – Pangsut;
d. rencana jalan Kampus Udayana – Ungasan – Kampial;
e. rencana jalan Jimbaran – Bali Pecatu Graha – Uluwatu;
f. rencana jalan lingkar barat Tanjung Benoa;
g. rencana jalan lingkar luar Kota Mangupura; dan
h. rencana jalan diatas perairan.
(8) Jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h meliputi ruas-ruas jalan penghubung antar desa dan jalan utama desa.
(9) Jaringan jalan sistem sekunder di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i merupakan jaringan jalan dalam Kawasan Perkotaan di Wilayah Kabupaten di luar bagian dari jalan sistem primer terdiri atas : jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder, meliputi :
a. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Kuta;
b. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mangupura; dan
c. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Jimbaran.
(10) Jaringan jalan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf j, meliputi ruas-ruas jalan menuju Pura Kahyangan Jagat dan Kawasan-kawasan Strategis Kabupaten.
(11) Jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k adalah jalan lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tidak termasuk jalan Kabupaten, meliputi :
a. jalan lingkungan primer, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perdesaan; dan
b. jalan lingkungan sekunder, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perkotaan .
(12) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k, merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh perorangan, perusahaan atau badan usaha lainnya untuk melayani kepentingan sendiri, meliputi :
a. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata Nusa Dua (Bali Tourism Development Corporation);
b. jaringan jalan dalam Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai;
c. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata tertutup (enclove), real estate, resort, residence, Kawasan komersial dan Kawasan pendidikan; dan
d. sebaran jalan khusus lainnya.
(13) Trace rencana pengembangan jaringan jalan baru, ditetapkan setelah melalui kajian dan perencanaan teknis sehingga memenuhi tujuan dibangunnya jaringan jalan dimaksud dan disetujui oleh instansi yang berwenang.
(14) Rencana jaringan jalan baru, dapat dikembangkan sesuai tingkat urgenitas dan tingkat strategis serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(15) Penetapan sistem, fungsi, status, dan kelas jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Jaringan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas :
a. jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang; dan
b. jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang.
(2) Jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. terminal penumpang; dan
b. terminal angkutan barang.
(3) Jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang;
b. sistem jaringan pelayanan angkutan barang;
c. sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya; dan
d. menejemen rekayasa lalu lintas.
(4) Terminal penumpang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. terminal penumpang tipe A Mengwi yang melayani Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota, angkutan perdesaan, dan angkutan pariwisata;
b. terminal penumpang tipe B meliputi terminal Bualu dan terminal Dalung yang melayani Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota dan angkutan perdesaan;
c. rencana pengembangan terminal penumpang tipe C meliputi terminal Petang, terminal Blahkiuh dan terminal Kampus Bukit yang melayani angkutan kota dan angkutan perdesaan ditetapkan setelah melalui kajian;
dan
d. terminal khusus pariwisata dalam bentuk sentral parkir di pusat-pusat Kawasan Pariwisata.
(5) Rencana pengembangan terminal angkutan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya berdekatan dengan terminal penumpang tipe A Mengwi di Kecamatan Mengwi dan memiliki akses langsung dengan jalan arteri primer.
(6) Sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi :
a. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melalui terminal tipe A Mengwi yang menghubungkan kota-kota dengan fungsi PKW dan PKL di Pulau Bali serta PKN di Pulau Jawa dan Pulau Lombok;
b. pengembangan secara bertahap sistem terpadu angkutan penumpang Kawasan Perkotaan Sarbagita melalui trayek-trayek lintas Wilayah yang menghubungkan Bandar Udara Ngurah Rai – Denpasar – Batubulan, Terminal Mengwi – Denpasar – Pelabuhan Benoa, Bandar Udara Ngurah Rai – Sanur, Bandar Udara Ngurah Rai – Nusa Dua, Terminal Mengwi – Dalung – Kerobokan – Jalan Sunset – Simpang Dewa Ruci- Nusa Dua, Terminal Mengwi – Terminal Ubung – Terminal Batubulan dan Terminal Mengwi – Ubud – Gianyar;
c. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani trayek yang menghubungkan Batubulan – Nusa Dua, Wangaya – Peguyangan – Pelaga, Tegal – Kuta – Tuban, Tegal – Kuta – Legian, Tegal – Nusa Dua, Tegal – Uluwatu, Gunung Agung – Kerobokan – Canggu, Ubung – Kapal – Munggu, Suci – Pesanggaran – Kampus Bukit, Mambal – Kangetan – Ubud, Tabanan – Kediri – Taman Ayun dan Ubung – Lukluk – Taman Ayun – Abiansemal;
d. pelayanan angkutan perkotaan yang menghubungkan Tanjung Benoa– Bualu–Uluwatu; Blahkiuh – Petang;
e. pengembangan jaringan pelayanan angkutan penumpang Trans Sarbagita terintegrasi dengan jaringan eksisting; dan
f. pengembangan pelayanan angkutan pemadu moda yang saling terhubung jaringan transportasi antara bandara, terminal, pelabuhan dan angkutan lainnya.
(7) Sistem jaringan pelayanan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, meliputi :
a. rencana pengembangan terminal angkutan barang untuk melayani lalu lintas bongkar muat barang;
b. pengembangan jalur lintasan angkutan barang melewati jalur jalan arteri primer dan kolektor primer menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bandar Udara Ngurah Rai dan zona-zona peruntukan kegiatan industri;
c. jaringan angkutan barang diarahkan melalui terminal angkutan barang dan distribusinya menggunakan moda angkutan barang dengan kapasitas yang lebih kecil;
d. angkutan barang dari sumber produksi menuju pasar menggunakan jalur angkutan barang yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
e. tonase angkutan barang disesuaikan dengan kapasitas jaringan jalan; dan
f. integrasi jaringan angkutan barang dengan moda angkutan lainnya.
(8) Sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi :
a. angkutan pariwisata melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. pelayanan taxi melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan dan pangkalan penumpang pada zona-zona yang telah ditetapkan;
c. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Perkotaan Kuta dengan jalur Sentral Parkir Kuta-Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjung Sari-Jalan Buni Sari-Jalan Pantai Kuta-Jalan Melasti-Jalan Patih Jelantik- Sentral Parkir Kuta;
d. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Nusa Dua - Tanjung Benoa; dan
e. pengembangan kebijakan disinsentif untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi.
(9) Manajemen rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi :
a. penetapan prioritas angkutan penumpang melalui penyediaan lajur atau jalan khusus;
b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus;
c. pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi penyandang cacat;
d. pengaturan pergerakan lalu lintas menerus dan lalu lintas dalam kota berdasarkan moda angkutan dan aksesibilitas;
e. pengendalian lalu lintas pada persimpangan jalan bebas hambatan atau jalan padat lalu lintas lainnya dengan membangun lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk simpang tak sebidang, simpang sebidang, subway, underpass, jalan diatas perairan atau jembatan penyeberangan yang ditetapkan setelah melalui kajian;
f. penataan persimpangan dan pulau jalan pada Simpang Dewa Ruci, Simpang Tugu Ngurah Rai, Simpang By Pass Ngurah Rai -Kampus Udayana, Simpang Siligita, Simpang Jalan Sunset-Jalan Imam Bonjol, Simpang Jalan Sunset-Jalan Nakula, Simpang Jalan Sunset – Jalan Raya Kerobokan dan simpang jalan lainnya;
g. pengaturan sirkulasi lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku;
h. pembangunan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas; dan
i. perlindungan terhadap lingkungan dari dampak lalu lintas.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf b diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan telekomunikasi secara memadai dan merata ke seluruh Wilayah Kabupaten serta dapat melayani secara maksimal telekomunikasi nasional dan internasional.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jaringan kabel meliputi jaringan lokal, jaringan sambungan langsung jarak jauh dan jaringan sambungan international;
b. jaringan nirkabel meliputi jaringan terestrial dan jaringan seluler;
c. jaringan satelit; dan
d. jaringan telekomunikasi lainnya.
(3) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. peningkatan kapasitas pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Stasiun Telepon Otomat (STO) yang sudah ada meliputi STO Nusa Dua, STO Jimbaran, STO Kuta, dan STO Seminyak;
b. pengembangan STO baru untuk pelayanan sekitar Kawasan Perkotaan Mangupura untuk melayani Kecamatan Mengwi, sebagian Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang;
c. pengembangan jaringan bawah tanah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan estetika lingkungan; dan
d. pengembangan jaringan baru secara berkesinambungan untuk Kawasan yang belum terlayani jaringan telekomunikasi.
(4) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penggunaan menara telekomunikasi terpadu secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan rencana induk menara telekomunikasi terpadu;
b. pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, TV, komunikasi antar penduduk dan keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) diatur sesuai ketentuan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku;
c. penempatan antena telekomunikasi harus dilakukan di menara telekomunikasi terpadu untuk menjaga estetika lingkungan Wilayah Kabupaten sebagai Kawasan Pariwisata;
d. pemenuhan kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular nirkabel secara optimal untuk seluruh operator baik GSM (Global System For Mobile Comunications) maupun CDMA (Code Division Multiple Access) dengan kehandalan cakupan (coverage) yang menjangkau seluruh Wilayah; dan
e. pemanfaatan akses nirkabel berpita lebar (broadband wireless access) milik seluruh operator yang terdapat di Wilayah Kabupaten dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten dan kepentingan publik.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi untuk melengkapi sistem telekomunikasi jaringan bergerak.
(6) Jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui teknologi informasi komunikasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi yang sudah ada.
(7) Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 :
50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b, bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat secara adil dan terpadu, meliputi:
a. air permukaan meliputi air sungai di DAS Badung dengan sungai utama Tukad Ayung, Tukad Penet, Tukad Sungi, Tukad Badung, Tukad Semanik/Pelanting, Tukad Ngongkong, Tukad Bangkung, dan Tukad Kilap;
b. pemanfaatan cekungan air tanah potensial yang terdapat di Wilayah Kabupaten; dan
c. pemanfaatan cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
(2) Pemanfaatan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan melalui:
a. pengembangan jaringan prasarana air minum; dan
b. pengembangan jaringan prasarana irigasi.
(3) Pengembangan jaringan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui:
a. pemanfaatan air permukaan, mata air dan air tanah sebagai sumber air baku melalui keterpaduan pengelolaan antara kebutuhan sektoral dan Wilayah;
b. pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan dan perkotaan yang diutamakan melalui sistem perpipaan terlindungi, meliputi :
1. SPAM Unit Petang;
2. SPAM Unit Abiansemal;
3. SPAM Unit Mengwi; dan
4. SPAM Unit Badung Selatan.
c. perluasan dan pemerataan jaringan perpipaan untuk Wilayah yang belum terlayani jaringan air minum;
d. pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas (up rating) air baku pada estuary dam di Kelurahan Kuta sesuai standar baku mutu yang ditetapkan untuk melayani Wilayah Badung Selatan;
e. pengembangan Bendung dan IPA Penet di Desa Cemagi yang merupakan sub sistem dari SPAM Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung);
f. pengembangan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan, PDAM Denpasar, PDAM Gianyar dan/atau pihak swasta untuk melayani Kawasan-Kawasan yang tidak terjangkau jaringan distribusi PDAM Badung; dan
g. pemanfaatan air laut untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Badung Selatan setelah melalui kajian dan izin dari instansi yang berwenang.
(4) Pengembangan jaringan prasarana irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, melalui:
a. optimalisasi fungsi jaringan irigasi yang telah ada pada masing-masing Daerah Irigasi (DI) melalui penyempurnaan jaringan dan bangunan irigasi serta penyediaan sumber-sumber air untuk irigasi;
b. keterpaduan sistem sistem pengelolaan irigasi antar sektor dan antar Wilayah;
c. penyediaan air irigasi dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya;
d. penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam pada setiap daerah irigasi;
e. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada DI di Wilayah Kabupaten atau antar DI yang terintegrasi dengan DI Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar;
f. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi;
g. pengelolaan aset irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin; dan
h. dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Sebaran DI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas :
a. sistem drainase dan pengendalian banjir;
b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan
c. sistem pengamanan abrasi pantai.
(2) Sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai/Tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di
tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran – saluran kecil yang masuk pada Kawasan Perumahan;
b. pembangunan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada;
c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan saluran gendong, pembuatan kolam retensi pada muara Tukad Mati, penggelontoran jaringan drainase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder dilengkapi sistem pengendali dan pompa;
d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan Perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampung sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilitasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan;
e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah; dan
f. pembuatan lubang resapan Biopori untuk mengurangi genangan air atau banjir serta mempertahankan kualiatas dan meningkatkan kualitas air tanah.
(3) Sistem penanganan erosi dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sistem vegetatif melalui penanaman pohon berkanopi lebat dan berakar dalam, penanaman semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal, dan rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran-butiran hujan; dan
b. sistem mekanik melalui pembuatan saluran drainase berupa saluran pengelak, saluran teras, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, bangunan penahan material longsor berupa bronjong, bangunan penguat tebing, trap-trap terasering, dam pengendali susunan batuan lepas (loose- rock check dam) dan dam pengendali sistem bangunan permanen (check dam).
(4) Sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. pengembangan vegetasi pantai berupa tanaman bakau (mangrove) atau vegetasi lainnya yang mampu menahan gelombang pantai;
b. pengembangan sistem pengaman pantai melalui pengurangan laju transport sedimen pantai dengan pembuatan groin atau krib, pembuatan bangunan pemecah gelombang (breakwater) atau karang buatan (offshore breakwater), pembuatan tembok laut (seawall) atau revetment, dan penambahan suplai pasir ke pantai (sand nourisment) yang dilaksanakan setelah melalui kajian; dan
c. pemeliharaan secara berkesinambungan bangunan pengaman pantai yang terdapat di Pantai Kuta, Pantai Kelan, Pantai Tanjung Benoa, Pantai Nusa Dua, Pantai Sawangan dan Pantai Seseh.
(1) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b, bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat secara adil dan terpadu, meliputi:
a. air permukaan meliputi air sungai di DAS Badung dengan sungai utama Tukad Ayung, Tukad Penet, Tukad Sungi, Tukad Badung, Tukad Semanik/Pelanting, Tukad Ngongkong, Tukad Bangkung, dan Tukad Kilap;
b. pemanfaatan cekungan air tanah potensial yang terdapat di Wilayah Kabupaten; dan
c. pemanfaatan cekungan air tanah lintas kabupaten/kota.
(2) Pemanfaatan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan melalui:
a. pengembangan jaringan prasarana air minum; dan
b. pengembangan jaringan prasarana irigasi.
(3) Pengembangan jaringan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui:
a. pemanfaatan air permukaan, mata air dan air tanah sebagai sumber air baku melalui keterpaduan pengelolaan antara kebutuhan sektoral dan Wilayah;
b. pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan dan perkotaan yang diutamakan melalui sistem perpipaan terlindungi, meliputi :
1. SPAM Unit Petang;
2. SPAM Unit Abiansemal;
3. SPAM Unit Mengwi; dan
4. SPAM Unit Badung Selatan.
c. perluasan dan pemerataan jaringan perpipaan untuk Wilayah yang belum terlayani jaringan air minum;
d. pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas (up rating) air baku pada estuary dam di Kelurahan Kuta sesuai standar baku mutu yang ditetapkan untuk melayani Wilayah Badung Selatan;
e. pengembangan Bendung dan IPA Penet di Desa Cemagi yang merupakan sub sistem dari SPAM Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung);
f. pengembangan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan, PDAM Denpasar, PDAM Gianyar dan/atau pihak swasta untuk melayani Kawasan-Kawasan yang tidak terjangkau jaringan distribusi PDAM Badung; dan
g. pemanfaatan air laut untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Badung Selatan setelah melalui kajian dan izin dari instansi yang berwenang.
(4) Pengembangan jaringan prasarana irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, melalui:
a. optimalisasi fungsi jaringan irigasi yang telah ada pada masing-masing Daerah Irigasi (DI) melalui penyempurnaan jaringan dan bangunan irigasi serta penyediaan sumber-sumber air untuk irigasi;
b. keterpaduan sistem sistem pengelolaan irigasi antar sektor dan antar Wilayah;
c. penyediaan air irigasi dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya;
d. penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam pada setiap daerah irigasi;
e. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada DI di Wilayah Kabupaten atau antar DI yang terintegrasi dengan DI Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar;
f. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi;
g. pengelolaan aset irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin; dan
h. dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Sebaran DI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas :
a. sistem drainase dan pengendalian banjir;
b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan
c. sistem pengamanan abrasi pantai.
(2) Sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai/Tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di
tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran – saluran kecil yang masuk pada Kawasan Perumahan;
b. pembangunan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada;
c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan saluran gendong, pembuatan kolam retensi pada muara Tukad Mati, penggelontoran jaringan drainase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder dilengkapi sistem pengendali dan pompa;
d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan Perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampung sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilitasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan;
e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah; dan
f. pembuatan lubang resapan Biopori untuk mengurangi genangan air atau banjir serta mempertahankan kualiatas dan meningkatkan kualitas air tanah.
(3) Sistem penanganan erosi dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sistem vegetatif melalui penanaman pohon berkanopi lebat dan berakar dalam, penanaman semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal, dan rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran-butiran hujan; dan
b. sistem mekanik melalui pembuatan saluran drainase berupa saluran pengelak, saluran teras, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, bangunan penahan material longsor berupa bronjong, bangunan penguat tebing, trap-trap terasering, dam pengendali susunan batuan lepas (loose- rock check dam) dan dam pengendali sistem bangunan permanen (check dam).
(4) Sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. pengembangan vegetasi pantai berupa tanaman bakau (mangrove) atau vegetasi lainnya yang mampu menahan gelombang pantai;
b. pengembangan sistem pengaman pantai melalui pengurangan laju transport sedimen pantai dengan pembuatan groin atau krib, pembuatan bangunan pemecah gelombang (breakwater) atau karang buatan (offshore breakwater), pembuatan tembok laut (seawall) atau revetment, dan penambahan suplai pasir ke pantai (sand nourisment) yang dilaksanakan setelah melalui kajian; dan
c. pemeliharaan secara berkesinambungan bangunan pengaman pantai yang terdapat di Pantai Kuta, Pantai Kelan, Pantai Tanjung Benoa, Pantai Nusa Dua, Pantai Sawangan dan Pantai Seseh.
(1) Sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, terdiri atas :
a. sistem pengelolaan sampah; dan
b. sistem pengelolaan air limbah.
(2) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengelolaan sampah dan penanganan sampah.
(3) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. saluran air limbah;
b. pengolahan air limbah; dan
c. pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat.
(4) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga khususnya pada Kawasan Perkotaan, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari Kawasan komersial, Kawasan Pariwisata, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat pada Kawasan Perkotaan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; dan
c. sampah spesifik, yaitu sampah yang sifat dan jenisnya memerlukan penanganan khusus, pengelolaannya dilaksanakan sendiri oleh pemilik sampah, meliputi:
1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
3. sampah yang timbul akibat bencana;
4. puing bongkaran bangunan;
5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
6. sampah yang timbul secara tidak periodik.
(5) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui :
a. pengurangan sampah, yaitu untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce) dari sumbernya, pendauran ulang sampah (recycle); dan/atau pemanfaatan kembali sampah (reuse);
b. penanganan sampah, yaitu dikembangkan dengan teknologi ramah lingkungan dan harus memenuhi standar pelayanan optimal dilakukan melalui:
1. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah dari sumbernya sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
2. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
3. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir dengan alat angkut yang terpisah menurut jenis dan sifat sampah;
4. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;
5. pemrosesan akhir sampah dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah pada Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar,Tabanan) yang terletak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan
6. metode pengolahan sampah di TPA Suwung dilakukan melalui sanitary landfill.
c. pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan kerjasama antar pemerintah daerah atau melalui kemitraan dengan badan usaha pengelolaan sampah menuju pelayanan yang profesional.
(6) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjang oleh sarana dan prasarana persampahan, meliputi:
a. sarana dan prasarana sampah lingkungan dan Kawasan, dikembangkan untuk menampung dan memilah sampah kegiatan Masyarakat pada Kawasan permukiman, Kawasan pusat perkantoran, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan Kawasan Lindung;
b. sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS), dikembangkan sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c. sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dikembangkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, terbagi dalam beberapa daerah pelayanan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pengelolaan sampah serta mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke TPA;
d. sarana dan prasarana TPA dikembangkan sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
e. sarana dan prasarana pengelolaan sampah drainase/sungai, dikembangkan untuk membersihkan sampah dari badan-badan air dan mencegah sampah menumpuk di aliran sungai, estuary dam atau Kawasan Teluk Benoa; dan
f. sarana dan prasarana sampah spesifik dikembangkan untuk mencegah pencemaran udara, tanah, dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan.
(7) Saluran air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyaluran air limbah di Kawasan Perkotaan dikembangkan dengan sistem terpisah antara saluran pembuangan air limbah dengan saluran air hujan;
b. dalam hal belum tersedia sistem saluran terpisah maka penyaluran air limbah yang bergabung dengan saluran air hujan harus melalui pengolahan sebelum dibuang ke badan lingkungan; dan
c. menggunakan sistem saluran air limbah kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke media lingkungan.
(8) Pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pengolahan air limbah dapat dilakukan dengan sistem setempat (on site) atau sistem terpusat (off site);
b. sistem pengolahan air limbah setempat dilakukan secara individual dengan penyediaan bak pengolahan air limbah atau tangki septik;
c. sistem saluran air limbah terpusat dilakukan secara kolektif atau komunal melalui saluran pengumpul air limbah kemudian diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat di Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan
d. sistem pembuangan terpusat skala kecil pada Kawasan permukiman padat perkotaan yang tidak terlayani sistem jaringan air limbah terpusat dan/atau komunal perkotaan diarahkan menggunakan sistem Sanitasi Masyarakat (Sanimas) atau teknologi lainnya yang ramah lingkungan (bio filter).
(9) Pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pendayagunaan dan pemeliharaan sistem prasarana pembuangan air limbah perpipaan terpusat Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) Tahap I, yang telah terbangun di Kelurahan Seminyak dan Legian yang dilayani IPAL Suwung dan sebagian Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dilayani IPAL Benoa (IPAL BTDC);
b. pengembangan jaringan perpipaan terpusat DSDP Tahap II yang menjangkau Kelurahan Kuta; dan
c. rencana pengembangan jaringan perpipaan terpusat yang menjangkau Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Nusa Dua, dan pusat-pusat kegiatan pariwisata lainnya.
(10) Rencana sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, terdiri atas:
a. Kawasan Suci gunung;
b. Kawasan Suci campuhan;
c. Kawasan Suci loloan;
d. Kawasan Suci pantai;
e. Kawasan Suci laut;
f. Kawasan Suci mata air; dan
g. Kawasan Suci Catus Patha.
(2) Kawasan Suci gunung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi seluruh Kawasan dengan kemiringan sekurang-kurangnya 450 (empat puluh lima derajat) pada badan gunung, lereng dan puncak gunung yang terdapat di Kawasan Pucak Mangu, Desa Pelaga Kecamatan Petang.
(3) Kawasan Suci campuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi seluruh pertemuan aliran dua atau lebih sungai di Wilayah Kabupaten.
(4) Kawasan Suci loloan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi seluruh tempat pertemuan muara sungai dengan air laut yang terpengaruh pasang surut air laut di Wilayah Kabupaten.
(5) Kawasan Suci pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti, meliputi :
a. Pantai Kuta, Pantai Legian, Pantai Seminyak, Pantai Berawa, Pantai Batu Mejan, Pantai Pererenan, Pantai Seseh untuk kegiatan melasti lintas Desa Adat; dan
b. Pantai Mengening, Pantai Srogsogan, Pantai Munggu, Pantai Sepang, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Labuan Sait, Pantai Batu Pageh, Pantai Geger, Pantai Mengiat, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa untuk kegiatan melasti lokal Desa Adat.
(6) Kawasan Suci laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi Kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu di Wilayah Kabupaten.
(7) Kawasan Suci mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi seluruh mata air yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu.
(8) Kawasan Suci Cathus Patha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi :
a. Cathus Patha Agung Wilayah Kabupaten terletak di Desa Mengwi; dan
b. Cathus Patha Alit tersebar di tiap-tiap Wilayah Desa Adat yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu.
(1) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, terdiri atas:
a. Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan;
b. Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan;
c. Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat; dan
d. Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Tiga dan Pura lainnya.
(2) Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Pura Pucak Mangu, di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; dan
b. Kawasan Pura Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
(3) Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Pura Gunung Payung, di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan;
b. Kawasan Pura Goa Gong, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan;
c. Kawasan Pura Petitenget, di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara;
d. Kawasan Pura Sada, di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi;
e. Kawasan Pura Tamansari, di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi; dan
f. Kawasan Pura Pucak Tedung, di Desa Petang, Kecamatan Petang.
(4) Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kawasan Pura Geger, di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan;
b. Kawasan Pura Batu Pageh, di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan;
c. Kawasan Pura Ulun Suwi, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan;
d. Kawasan Pura Batu Bolong, di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara;
e. Kawasan Pura Luhur Perancak, di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara;
f. Kawasan Pura Pucak Sari, di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal;
g. Kawasan Pura Pucak Gegelang, di Desa Carangsari, Kecamatan Petang;
h. Kawasan Pura Pucak Bon, di Desa Petang, Kecamatan Petang;
i. Kawasan Pura Batu Ngaos, di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; dan
j. Kawasan Pura Kancing Gumi, di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.
(5) Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup seluruh Pura Kahyangan Tiga di tiap-tiap Desa Adat beserta Pura Kahyangan Jagat dan pura lainnya di seluruh Wilayah Kabupaten.
(1) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, terdiri atas:
a. Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan;
b. Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan;
c. Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat; dan
d. Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Tiga dan Pura lainnya.
(2) Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Pura Pucak Mangu, di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; dan
b. Kawasan Pura Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
(3) Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Pura Gunung Payung, di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan;
b. Kawasan Pura Goa Gong, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan;
c. Kawasan Pura Petitenget, di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara;
d. Kawasan Pura Sada, di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi;
e. Kawasan Pura Tamansari, di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi; dan
f. Kawasan Pura Pucak Tedung, di Desa Petang, Kecamatan Petang.
(4) Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kawasan Pura Geger, di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan;
b. Kawasan Pura Batu Pageh, di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan;
c. Kawasan Pura Ulun Suwi, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan;
d. Kawasan Pura Batu Bolong, di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara;
e. Kawasan Pura Luhur Perancak, di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara;
f. Kawasan Pura Pucak Sari, di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal;
g. Kawasan Pura Pucak Gegelang, di Desa Carangsari, Kecamatan Petang;
h. Kawasan Pura Pucak Bon, di Desa Petang, Kecamatan Petang;
i. Kawasan Pura Batu Ngaos, di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; dan
j. Kawasan Pura Kancing Gumi, di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.
(5) Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup seluruh Pura Kahyangan Tiga di tiap-tiap Desa Adat beserta Pura Kahyangan Jagat dan pura lainnya di seluruh Wilayah Kabupaten.