Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara luar negeri, kotak suara keliling, atau pos.
14. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
15. Petugas Ketertiban Pemungutan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di luar negeri.
16. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
18. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
20. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa
adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
22. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.
24. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara di luar negeri.
25. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada Surat Suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
26. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
27. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan.
28. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui
KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
29. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
30. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
31. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
32. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
33. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
34. Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
35. Daerah Pemilihan anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
36. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
37. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul.
38. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
39. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut
calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan anggota DPD.
40. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
41. Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPT LN adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
42. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
43. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTb LN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT LN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
44. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
45. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPK LN adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang tidak terdaftar dalam DPT LN atau DPTb LN yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya
pada hari Pemungutan Suara.
46. Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
47. Daftar Calon Tetap anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
48. Daftar Calon Tetap anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
49. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.
50. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
51. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPLP adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
52. Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Suket adalah surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
53. Sistem Informasi Penghitungan Suara yang selanjutnya disebut Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
54. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
a. calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya;
b. calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan/atau
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
(4) Dalam hal Pemilih yang berasal dari Dapil anggota DPR Daerah Khusus Ibu kota Jakarta II pindah memilih dari TPS ke TPSLN karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon dan calon anggota DPR.
(5) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan suara di TPS lain atau TPSLN, Pemilih wajib melapor kepada PPS tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5- KPU dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS tempat asal memilih menggunakan formulir Model A.A.1-KPU, dan melaporkan pada PPS atau PPLN tempat tujuan memilih paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(6) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU, paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(7) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(8) PPS tempat asal memilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih, berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan pada DPT.
(9) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menghapus nama yang bersangkutan dari DPT asalnya dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5- KPU, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN tempat asal memilih melalui KPU untuk memberitahukan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah pindah memilih dan meminta kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN
tempat asal memilih melalui KPU untuk menghapus nama yang bersangkutan dari DPT asalnya.
(11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7), diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pemilih tidak dapat melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KPU dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tempat tujuan memilih.
(13) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dicatat oleh anggota KPPS Keempat pada salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam
DPTb tersebut.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan
b. pembagian tugas anggota KPPS.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPS untuk Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;
b. anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja Ketua, yaitu:
1. anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, Model A.5-KPU, KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan
2. anggota KPPS Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, dan/atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;
c. anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
1. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
2. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) beserta formulir Model C6-KPU atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU;
3. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) yang ditunjukkan oleh Pemilih;
4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam
DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam
DPT dengan menggunakan formulir Model A.3-KPU;
5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam
DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU;
6. apabila terdapat Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih,
anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5- KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan mencatatnya ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya;
7. apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
8. anggota KPPS Kelima meminta Pemilih untuk:
a) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPT-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU;
b) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTb-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU; dan c) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPK-KPU sesuai identitas Pemilih dalam KTP-el atau Suket, berdasarkan formulir Model A.DPK-KPU;
8a. dalam hal formulir Model C7.DPT-KPU dan C7.DPTb-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a) dan huruf b) sudah terisi identitas Pemilih, anggota KPPS
kelima meminta Pemilih untuk menandatangani daftar hadir Pemilih pada formulir Model C7.DPT-KPU atau C7.DPTb- KPU;
9. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir Model A4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima meminta Pemilih tersebut untuk mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTb- KPU sesuai identitas Pemilih;
10. apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU;
11. anggota KPPS Kelima mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;
12. apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, atau tidak mampu membaca dan menulis sebagaimana dimaksud dalam angka 8, tidak dapat mengisi identitas Pemilihnya ke dalam formulir Model C7.DPT-KPU, formulir Model C7.DPTb-KPU atau formulir Model C7.DPK-KPU, KPPS Kelima atau pendamping Pemilih dapat membantu mengisi identitas Pemilih ke dalam daftar hadir pada formulir tersebut;
d. anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang
akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;
e. anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya;
dan
f. dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS.
(5) Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
(6) KPPS dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
(7) Petugas Ketertiban TPS bertugas mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el atau identitas lain dan meneliti namanya dalam daftar pemilih pada papan pengumuman.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS.
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara wajib membawa mandat tertulis dari Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Tim Kampanye Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(4) Saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.
(5) Jumlah Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon perseorangan.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu.
(7) Dalam hal pada waktu rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi, Pengawas TPS, atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit.
(8) Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara.
(9) Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat Pemungutan Suara dimulai, KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi, dan mempersilakan untuk mengikuti rapat Pemungutan Suara.
(10) Saksi yang hadir berhak menerima:
a. salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (3) Pasal 40 diubah, dan Pasal 40 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara telah selesai, dan rapat Penghitungan Suara dimulai.
(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara:
a. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
c. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
e. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas
TPS, anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya:
1. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C1.Plano- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C1.Plano- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota.
(3) Anggota KPPS Kedua membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPS.
(4) Ketua KPPS:
a. memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara;
b. menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
(5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(6) Proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:
a. Surat Suara Pemilu
dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara Pemilu anggota DPR;
c. Surat Suara Pemilu anggota DPD;
d. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
dan
e. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir, dan formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara berakhir.
(8) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa foto atau video.
13. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebgai berikut:
(1) Ketua KPPSLN memberikan penjelasan kepada anggota KPPSLN mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN; dan
b. pembagian tugas anggota KPPSLN.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(3) Pembagian tugas anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. ketua KPPSLN sebagai anggota KPPSLN Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, memberikan penjelasan tata cara pemberian suara, menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;
b. anggota KPPSLN Kedua dan KPPSLN Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPSLN di meja Ketua, yaitu:
1. anggota KPPSLN Kedua, menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU LN, Model A.5 LN- KPU/A.5-KPU, atau KTP-el, Paspor atau SPLP bagi Pemilih terdaftar dalam DPK LN sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPSLN; dan
2. anggota KPPSLN Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6- KPU LN, dan/atau formulir Model A.5 LN- KPU/A.5-KPU setelah Pemilih mendapatkan jenis Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPSLN;
c. anggota KPPSLN Keempat dan KPPSLN Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPSLN, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPSLN, dengan cara:
1. anggota KPPSLN Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
2. anggota KPPSLN Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan identitas Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT LN, Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, serta menyerahkan formulir Model C6-KPU LN kepada anggota KPPSLN Keempat;
b) apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb LN, Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, serta menyerahkan formulir Model A.5 LN-KPU/A.5-KPU kepada anggota KPPSLN Keempat; dan c) apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPTb LN dan DPTb LN, Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP kepada anggota KPPSLN Keempat.
3. anggota KPPS Keempat memeriksa dan memastikan kesesuaian nama Pemilih yang tercantum dalam KTP-el, Paspor atau SPLP beserta formulir Model C6-KPU LN atau Model A.5 LN-KPU/A.5-KPU yang ditunjukkan oleh Pemilih adalah Pemilih yang bersangkutan;
4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT LN, anggota KPPSLN Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang bersangkutan yang tercantum dalam formulir Model C6-KPU LN, KTP-el, Paspor atau SPLP dengan nama Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT LN, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan dalam salinan DPT LN dengan menggunakan formulir Model A.3 LN-KPU;
5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb LN, anggota KPPSLN Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang bersangkutan yang tercantum dalam
formulir Model A.5 LNKPU/A.5-KPU, KTP- el, Paspor atau SPLP dengan nama Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPTb LN, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan dalam salinan DPTb LN dengan menggunakan formulir Model A.4 LN-KPU;
6. apabila terdapat nama Pemilih terdaftar dalam DPTb LN berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 belum tercantum dalam salinan DPTb LN, anggota KPPSLN Keempat mencatat nama pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A.4 LNKPU sesuai nomor urut berikutnya dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan;
7. apabila terdapat nama Pemilih tidak terdaftar dalam DPT LN dan DPTb LN berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5, dan angka 6, anggota KPPSLN Keempat mencatat nama Pemilih yang bersangkutan sesuai nama Pemilih yang tercantum dalam KTP-el, Paspor atau SPLP Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir A.DPKLN-KPU sesuai nomor urut berikutnya dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih yang bersangkutan;
8. apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 penyandang disabilitas, anggota KPPSLN Keempat mencatat jenis disabilitas Pemilih yang bersangkutan dalam formulir Model A.4 LN-KPU, atau Model A.DPKLN-KPU;
9. anggota KPPSLN Kelima atau Pemilih menuliskan nama Pemilih yang diberi tanda pada nomor urut Pemilih yang
bersangkutan serta jenis disabilitas Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 6, angka 7, dan angka 8 sesuai nama Pemilih dan jenis disabilitas yang tercantum dalam salinan formulir Model A.4 LN-KPU, atau Model A.DPKLN-KPU ke dalam formulir Model C7.DPTbLN-KPU, atau Model C7.DPKLN-KPU;
10. anggota KPPSLN Kelima meminta Pemilih untuk:
a) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTLN-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3 LN-KPU;
b) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTbLN-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4 LN-KPU;
dan c) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPKLN-KPU sesuai identitas Pemilih dalam KTP-el, Paspor atau SPLP, berdasarkan formulir Model A.DPKLN-KPU;
10a. dalam hal formulir Model C7.DPTLN-KPU dan C7.DPTbLN-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a) dan huruf b) sudah terisi identitas Pemilih, anggota KPPS kelima meminta Pemilih untuk menandatangani daftar hadir Pemilih pada formulir Model C7.DPTLN-KPU atau C7.DPTbLN-KPU;
10b. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir
Model A.4 LN-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b), anggota KPPSLN Kelima meminta Pemilih tersebut untuk mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTbLN-KPU sesuai identitas Pemilih;
11. anggota KPPSLN Kelima mempersilahkan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos berdasarkan urutan kehadiran;
12. apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, atau tidak mampu membaca dan menulis sebagaimana dimaksud dalam angka 10, tidak dapat mengisi identitas Pemilihnya ke dalam formulir Model C7.DPTLN-KPU, formulir Model C7.DPTbLN-KPU atau formulir Model C7.DPKLN-KPU, KPPSLN Kelima atau pendamping Pemilih dapat membantu mengisi identitas Pemilih ke dalam daftar hadir pada formulir tersebut.
d. anggota KPPSLN Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing- masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu; dan
e. anggota KPPSLN Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPSLN, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPSLN dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
(4) Dalam hal ketua KPPSLN berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPSLN memilih salah satu anggota KPPSLN sebagai ketua KPPSLN.
(5) Dalam hal terdapat anggota KPPSLN berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPSLN kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing anggota KPPSLN ditetapkan oleh ketua KPPSLN.
(6) KPPSLN dapat dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPSLN yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPSLN.
(7) Petugas Ketertiban TPSLN bertugas mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el, Paspor atau SPLP dan meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Ketertiban TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk dan di pintu keluar TPSLN.
27. Ketentuan ayat (3) huruf b angka 2 Pasal 120 diubah, dan ayat (3) Pasal 120 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua KPPSLN TPSLN mengumumkan bahwa rapat Penghitungan Suara dimulai.
(2) Ketua KPPSLN dibantu oleh anggota KPPSLN TPSLN melakukan Penghitungan Suara dengan cara:
a. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPSLN TPSLN;
c. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPTLN- KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, dan Model C7.DPKLN-KPU;
e. dalam hal ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPSLN menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota KPPSLN, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya:
1. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C1.Plano- PPWP/DPR LN sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing jenis Pemilu yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR LN.
(3) Anggota KPPSLN TPSLN Kedua membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPSLN.
(4) Ketua KPPSLN TPSLN:
a. memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara;
b. menunjukkan kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota KPPSLN, atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Panwaslu LN, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR dengan suara yang terdengar jelas.
(5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan
cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan Model C1.Plano-DPR LN yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(6) Proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan dilanjutkan dengan Pemilu Anggota DPR.
(7) Saksi, Panwaslu LN atau Pemantau Pemilu Luar Negeri yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, Model C1.Plano- DPR LN setelah ditandatangani oleh KPPSLN dan Saksi yang hadir, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, Model C7.DPKLN-KPU setelah ditandatangani oleh KPPSLN, serta salinan formulir Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU, Model A.DPK LN-KPU setelah rapat Penghitungan Suara berakhir.
(8) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa foto atau video.
41. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 206 diubah, sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut: