Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB, adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
2. Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
3. Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Diklat Teknis PB, adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan penguasaan
pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan bencana.
4. Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian kelayakan lembaga penyelenggara Diklat dalam melaksanakan Diklat Teknis PB yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh instansi pembina Diklat Teknis PB.
5. Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
6. Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan akreditasi lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB.
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.