INFORMASI PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi:
a. potensi kekeringan meteorologis;
b. potensi curah hujan tinggi; dan
c. potensi terjadi fenomena El Nino dan La Nina.
Potensi Kekeringan Meteorologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. hari tanpa hujan;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan
c. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.
(1) Hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan hari dengan curah hujan kurang dari 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
(2) Jumlah hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
(1) Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan parameter potensi Kekeringan Meteorologis kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
(2) Penetapan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan 2 (dua) dasarian berikutnya.
Indeks Curah Hujan Terstandardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan parameter potensi
Kekeringan Meteorologis jika nilai indeksnya paling tinggi - 1,50 (minus satu koma lima) pada rata-rata periode 3 (tiga) bulan.
Potensi curah hujan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan.
Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dijadikan parameter potensi curah hujan tinggi jika berjumlah lebih dari 150 mm/dasarian (seratus lima puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dijadikan parameter potensi curah hujan tinggi jika berjumlah lebih dari 300 mm/bulan (tiga ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
(1) Potensi fenomena El Nino dan La Nina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. indeks Nino 3.4 (tiga titik empat); dan/atau
b. indeks osilasi selatan.
(2) Indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anomali suhu muka laut di wilayah Samudra Pasifik Tengah dan Samudra Pasifik Timur dengan koordinat 50 LU - 50 LS (lima derajat lintang utara sampai dengan lima derajat lintang selatan), 1700 BB - 1200 BB (seratus tujuh puluh derajat bujur barat sampai dengan seratus dua puluh derajat bujur barat).
(3) Indeks osilasi selatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan perbedaan antara tekanan udara permukaan di Tahiti dengan tekanan udara permukaan di Darwin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Indeks Nino 3.4 (tiga titik empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat dijadikan indikasi potensi fenomena:
a. El Nino jika nilai indeks paling rendah 0,5 (nol koma lima); atau
b. La Nina jika nilai indeks paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima).
Indeks osilasi selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dapat dijadikan indikasi potensi fenomena:
a. El Nino jika nilai indeks osilasi selatan kurang dari –7 (minus tujuh); atau
b. La Nina jika nilai indeks osilasi selatan lebih dari 7 (tujuh).
(1) Peringatan Dini Iklim Ekstrim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara terstandar guna keseragaman untuk memudahkan penyampaian status peringatan dini.
(2) Standar status peringatan dini disimbolkan dengan warna sebagai berikut:
a. hijau kondisi tidak ada peringatan;
b. kuning kondisi waspada;
c. oranye kondisi siaga; dan
d. merah kondisi awas.
(3) Kondisi tidak ada peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kondisi ketika tidak terjadi Kekeringan Meteorologis, curah hujan tinggi, serta El Nino dan La Nina.
Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi:
a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 21 (dua puluh satu) hari;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen);
dan/atau
c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi antara -1,00 (minus satu) sampai dengan -1,49 (minus satu koma empat sembilan).
Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi:
a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 31 (tiga puluh satu) hari;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen);
dan/atau
c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi antara -1,50 (minus satu koma lima) sampai dengan -1,99 (minus satu koma sembilan sembilan).
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf d untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi:
a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 61 (enam puluh satu) hari;
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen);
dan/atau
c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi paling tinggi - 2,00 (minus dua).
Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 150 mm/dasarian (seratus lima puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 300 mm/bulan (tiga ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 200 mm/dasarian (dua ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 400 mm/bulan (empat ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf d untuk potensi curah hujan tinggi disampaikan jika terjadi:
a. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian lebih dari 300 mm/dasarian (tiga ratus milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); atau
b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan lebih dari 500 mm/bulan (lima ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Peringatan waspada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika:
a. monitoring indeks Nino
3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 6 (enam) dasarian berturut-turut;
dan/atau
b. indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 6 (enam) dasarian berturut-turut.
Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika:
a. monitoring indeks Nino
3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 9 (sembilan) dasarian berturut-turut;
dan/atau
b. indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 9 (sembilan) dasarian berturut-turut.
Peringatan awas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf d untuk fenomena El Nino dan La Nina disampaikan jika:
a. monitoring indeks Nino
3.4 (tiga titik empat) menunjukkan nilai melebihi ambang batas paling rendah 0,5 (nol koma lima) atau paling tinggi -0,5 (minus nol koma lima) selama 12 (dua belas) dasarian berturut- turut; dan/atau
b. Indeks osilasi selatan melebihi ambang batas kurang dari -7 (minus tujuh) atau lebih dari 7 (tujuh) selama 12 (dua belas) dasarian berturut-turut.