Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh
pejabat/pimpinan yang berwenang di Badan.
3. Sistem Tata Usaha Persuratan Elektronik yang selanjutnya disebut Supersonik adalah sistem pengelolaan naskah dinas yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.